Mensos Tri Rismaharini menyalurkan langsung bantuan bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Kota Malang. Sebelum menyalurkan bantuan, Risma sempat memberikan kesempatan bagi keluarga korban menyampaikan keluh kesah penanganan. Salah satu orang tua korban pun angkat bicara.
Kesempatan tidak disia-siakan oleh Eko Karyadi (56) orang tua korban luka Tragedi Kanjuruhan, Johan Adam (19). Ia mengutarakan uneg-unegnya soal penanganan di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang terhadap putranya.
"Tolong bu, itu di RSSA anak saya mengalami sakit di bagian leher bukan ditangani dokter ahli. Hanya asisten dokter. Resep pun hanya diberi paracetamol dan necitin. Saya kecewa. Terus saya bawa ke RKZ (RS Panti Waluyo), katanya ada gangguan pada sarafnya," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keluhan Eko, Risma menyampaikan janji dirinya akan segera menyampaikan keluhan itu ke Pemprov Jatim sebagai pemilik sekaligus pengelola RSSA Kota Malang.
"Nanti saya sampaikan ke Pemprov, karena RSSA milik Pemprov. Kalau untuk biaya resep nanti bisa diganti, tinggal dibawa ke dinas kesehatan," jawab Risma.
Sebelumnya, Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan bagi tujuh ahli waris dan keluarga korban luka Tragedi Kanjuruhan. Bantuan yang diberikan berupa uang dan sembako itu diklaim merupakan bantuan penuntasan.
Risma secara langsung memberikan bantuan dari Presiden Joko Widodo itu kepada ahli waris korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, di halaman Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (28/10/2022).
Ia mengklaim seluruh bantuan untuk korban meninggal dan luka-luka sudah diberikan sesuai jumlah korban meninggal sebanyak 135 orang. Begitu juga dengan korban luka, baik yang di Malang maupun asal daerah lain.
"Hingga hari ini sudah seluruhnya, sudah tuntas hingga hari ini. Ini bukti perhatian bapak Presiden dan pemerintah kepada peristiwa Kanjuruhan. Karena itu kami sudah mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya," tuturnya.
Besaran bantuan yang diberikan juga beragam. Untuk korban meninggal mendapatkan uang Rp 15 juta, kemudian Rp 5 juta untuk korban luka berat, dan Rp 2,5 juta untuk korban luka ringan.
(dpe/fat)