Kemenko Polhukam Janji Kawal Rekonstruksi dan Autopsi Korban Kanjuruhan

Kemenko Polhukam Janji Kawal Rekonstruksi dan Autopsi Korban Kanjuruhan

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 19 Okt 2022 15:36 WIB
Deputi V Kemenko Polhukam Irjen Armed Wijaya
Deputi V Kemenko Polhukam Irjen Armed Wijaya berjanji akan mengawal rekonstruksi dan autopsi Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya - Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan telah rampung digelar. Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka dan saksi dari pihak kepolisian.

Dalam rekonstruksi itu, sejumlah pihak hadir dan memantau langsung. Mereka antara lain Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejaksaan, dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Tak hanya itu, dari pihak perwakilan Kemenko Polhukam RI juga hadir memantau. Perwakilan itu yakni Deputi Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI Irjen Armed Wijaya.

Deputi Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, Irjen Armed mengatakan, kedatangannya ini merupakan perintah langsung dari Menko Polhukam Machfud MD selaku Ketua TGIPF.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri. Tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV. Sehingga, nantinya rekonstruksi ini akan membantu tim kejaksaan di dalam proses persidangan," kata Armed kepada wartawan di Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Armed menambahkan, ada beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan dari TGIPF. Salah satunya terkait autopsi jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian.

"Setelah ini kami akan mengecek, ada satu rekomendasi lagi, tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa sih penyebab kematian korban itu," ungkap Armed Wijaya.

Sebelumnya, polisi akan mendatangi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membatalkan rencana autopsi. Kedatangan polisi untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban terkait pembatalan autopsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan didampingi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan kedokteran forensik.

"Saya sampaikan tadi, sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik memiliki kewajiban, bersama didampingi oleh dari kedokteran forensik, berkomunikasi dulu dengan pihak keluarga korban," kata Dedi.


(abq/dte)


Hide Ads