KontraS Sentil LPSK Kurang Sigap Lindungi Saksi-Korban Tragedi Kanjuruhan

KontraS Sentil LPSK Kurang Sigap Lindungi Saksi-Korban Tragedi Kanjuruhan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 19 Okt 2022 13:12 WIB
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengkritik kinerja LPSK yang kurang sigap lindungi saksi Tragedi Kanjuruhan. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menyorot adanya upaya intimidasi polisi kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar mencabut pengajuan autopsi. KontraS menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dianggap kurang sigap melindungi keluraga dan korban Kanjuruhan.

"Kami mengapresiasi LPSK yang menurunkan timnya beberapa hari ini di Malang. Tapi sejauh ini, saya kira LPSK kurang sigap untuk perlindungan saksi dan korban tragedi kanjuruhan. Ini peristiwa yang melibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ada ratusan orang luka," ujar Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan, Rabu (19/10/2022).

Andy lantas mempertanyakan skema perlindungan LPSK kepada keluarga dan korban Kanjuruhan. Menurutnya, butuh sistem kerja yang kompatibel agar para saksi Kanjuruhan terlindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu membutuhkan sistem kerja yang aplikatif dan kompatibel dengan keadaan. Kasus keluarga korban yang mengajukan autopsi mendapatkan intimidasi ini menunjukkan bahwa LPSK kurang sigap di dalam menetapkan skema perlindungan," tambahnya.

Andy tidak memungkiri jika ada beberapa korban yang tengah mendapatkan perlindungan dari pihak LPSK. Tapi, perlindungan itu belum menyentuh seluruh korban maupun saksi korban. Mengingat dalam peristiwa ini ada banyak korban atau saksi korban yang berpotensi mendapatkan intimidasi dan dikriminalisasi.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapat informasi dari keluarga korban yang mengajukan autopsi itu sudah minta perlindungan dari LPSK. Saya nggak tahu LPSK kemudian nggak merespon hingga tidak memberikan pendampingan secara profesional sampai akhirnya keluarga korban mendapatkan banyak lagi persoalan di lapangan," terangnya.

"Banyak persoalan itu yang terkait beragam intimidasi yang persuasif dari polisi. Itu dari kuasa hukum tidak ada pendampingan yang memadai, terus LPSK tidak menanyakan atau apapun," sambungnya.

Dari situ, KontraS mendesak LPSK yang sudah menarik timnya di Malang kembali ke Jakarta untuk turun lagi dengan tim yang lebih kompatibel. Sebab, sampai saat ini proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih berjalan dan banyak saksi korban yang sangat rentan mendapatkan intimidasi perlu didampingi LPSK.

"Seperti kita tahu, terduga paling kuat dalam peristiwa ini polisi. Potensi polisi untuk Obstruction of Justice ini sangat tinggi sekali. Kepolisian sebagai penegak hukum melakukan upaya-upaya menghambat proses penegakan hukum tanpa atensi yang intensi dari LPSK, maka akan susah bagi saksi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Andy menyebut polisi mengintimidasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar mencabut pengajuan autopsi. Bahkan, polisi mendatangi keluarga korban Kanjuruhan dengan membawa senjata.

"Kami mendapatkan laporan keluarga korban yang setuju menjalani autopsi didatangi personel kepolisian berseragam lengkap, membawa senjata. Mereka meminta keluarga korban membatalkan pernyataan ketersediaan melakukan autopsi. Meski tidak ada ancaman verbal, ini tetap merupakan bentuk intimidasi secara persuasif," kata Andy.




(hil/dte)


Hide Ads