Temuan polisi soal sejumlah botol minuman keras (miras) di tribun Stadion Kanjuruhan, Malang menuai sorotan dari berbagai pihak. Belakangan diketahui, botol tersebut berisi obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tanggapan keras ini datang dari Aremania. Salah satu Aremania, Ambon Fanda menegaskan, botol miras berbahan kaca yang ditemukan petugas kepolisian tidak mungkin berada di dalam stadion. Pasalnya, sejak dulu pemeriksaan di setiap pintu masuk stadion sangat ketat. Ambon meminta polisi tidak menebarkan berita yang tidak benar.
"Tidak mungkin. Karena setiap pintu memiliki pemeriksaan ketat. Jadi tidak memungkinkan kalau botol itu masuk ke stadion. Jadi jangan lah menebarkan berita yang tidak benar," ujar Ambon kepada detikJatim, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pemeriksaan pada setiap pertandingan sepak bola cukup ketat. Misalnya di pintu masuk stadion dijaga 3 orang yang terdiri dari steward, polisi dan TNI. Pemeriksaan yang dilakukan juga cukup ketat terutama soal miras.
"Jadi botol kaca itu nggak bisa masuk. Wong botol plastik aja itu nggak bisa dibawa, diganti dengan kantong plastik saat pemeriksaan di pintu masuk. Kalau ditemukan botol (kaca) itu ya tolong obyektif sedikit," imbuhnya.
Aremania juga menyayangkan fakta terbaru jika temuan 46 botol yang diduga miras itu ternyata merupakan obat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Ambon menilai petugas kepolisian kurang berhati-hati saat memberikan pernyataan.
"Pihak kepolisian itu harus menelusuri lebih detail dulu baru membuat statement. Itu kan membuat opini publik amburadul. Harus berhati-hati saat membuat statement," ungkapnya.
Sementara Aremania lain, Anwar menyampaikan, dengan terkuaknya puluhan botol bukan berisi miras, menunjukkan adanya upaya pembohongan publik. Dikatakan Anwar, hal ini merupakan salah satu bentuk framing yang dilakukan saat pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
"Ya silakan mau framing sebanyak-banyaknya kepada Aremania, monggo para aktor-aktor intelektual bekerja tanpa hati nurani soal tragedi kemanusiaan ini," terang Anwar.
"Kami akan terus melawan dengan bekerja keras menuntut keadilan bagi korban kekerasan dan pelanggaran HAM penembakan gas air mata ke tribun penonton yang memicu tewasnya masyarakat penonton bola," sambungnya.
Soal miras, KontraS sebut polisi lakukan pembohongan publik. Baca di halaman selanjutnya!
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) turut bersuara menyikapi polemik ini. Mereka mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebut botol-botol itu adalah miras. KontraS pun tak segan mencap polisi telah melakukan pembohongan publik.
"Klaim polisi bahwa sejumlah penonton mabuk dan ditemukan alkohol itu adalah kebohongan publik!" tegas Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan saat diwawancarai awak media di Malang, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, sudah ada aturan yang tegas terkait larangan membawa miras ke dalam Stadion Kanjuruhan. Bahkan, tidak hanya miras. Semua botol berbahan kaca tidak boleh masuk ke stadion. Saat laga Arema FC vs Persebaya, beberapa penonton mengaku tetap diperiksa secara ketat di pintu stadion guna memastikan tak ada yang membawa botol beling.
"Yang bisa masuk hanya botol plastik, kalaupun di dalamnya diganti dengan alkohol, protapnya itu sudah benar, semua minuman yang dibawa itu harus dicium dulu," kata Andy.
"Selain itu, di setiap pintu ada 3 personel dari steward, polisi, dan TNI. Artinya, kontrol pengamanan penuh bisa dikendalikan oleh personel polisi yang bertanggung jawab di situ," sambungnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mengungkapkan bahwa kepolisian telah menemukan botol-botol bekas minuman di area tribun Stadion Kanjuruhan. Selain itu, juga ditemukan puluhan botol berisi cairan yang diduga miras.
"Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Sementara di area tribun itu sendiri, ditemukan sisa-sisa botol minuman," kata dia
Temuan botol miras di area tribun stadion dan puluhan botol yang diduga miras tersebut diperiksa di labolatorium forensik. "Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," ungkap Dedi.
Namun, polisi belum sempat membuktikan kebenaran temuannya, muncul fakta baru bahwa 46 botol yang ditemukan petugas kepolisian bukan berisi miras melainkan ramuan obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Itu racikan yang dibuat oleh salah satu pemuda pelopor Kasembon, untuk obat penyakit mulut dan kuku yang waktu itu banyak menyerang ternak sapi," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malang Nazarudin.