Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka itu diundang hadir besok untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Markas Polda Jatim, Surabaya.
"Besok di Polda Jatim sekitar jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Senin (10/10/2022).
Kepada wartawan, Dedi menyebutkan bahwa surat panggilan terhadap para tersangka sudah dilayangkan hari ini juga. Polisi memanggil 6 tersangka agar hadir pada Selasa (11/10/2022) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Dedi seperti dilansir dari detikNews.
Namun, seiring berjalannya waktu Dedi menyatakan bahwa dari 6 tersangka yang diundang untuk diperiksa, ada satu tersangka yang sudah memastikan tidak bisa hadir besok, tapi baru bisa hadir pada Rabu (12/10/2022).
"Kecuali Dir LIB (akan hadir) Hari Rabu," kata Dedi.
Seperti diketahui Tim Penyidik Polri yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim telah menetapkan 6 orang tersangka yang harus berhadap dengan hukum pidana atas perbuatannya di Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka hingga meninggal.
Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
3. Suko Sutrisno, selaku Security Officer Arema FC
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad
(dpe/sun)