Gas air mata yang ditembakkan polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang menjadi sorotan. Polri lantas menjelaskan jenis-jenis gas air mata yang digunakan oleh Brimob.
"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa 3 jenis gas air mata yang ini merupakan standar dari Brimob di seluruh Indonesia," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Senin (10/10/2022).
Tampak di hadapan Dedi terdapat 3 jenis tabung dengan warna berbeda yaitu hijau, biru, dan merah. Dedi mengatakan bila regulasi penggunaan gas air mata oleh Brimob itu berdasarkan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993," ucap Dedi.
"Di situ disebutkan bahwa gas air mata atau lebih di kimianya disebut CS (Chlorobenzalmalononitrile ) ini hanya boleh digunakan di seluruh dunia adalah aparat penegak hukum, ini tidak boleh digunakan dalam peperangan," imbuhnya.
Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan.
"Yang pertama berupa smoke, ini hanya ledakan dan berisi asap putih, kemudian yang kedua ini yang sifatnya sedang, jadi untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang tingkatannya sedang dan yang merah ini untuk mengurai massa dalam jumlah besar," kata Dedi.
(abq/dte)