Alasan Polri 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Alasan Polri 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Deny Prasetyo - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 19:48 WIB
Konferensi pers Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim
Kadiv Humas Polda Jatim Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Deny Prasetyo/detikJatim)
Surabaya -

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum ditahan. Bagaimana antisipasi polisi agar para tersangka tak melarikan diri?

Saat konferensi pers dengan wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat disinggung soal kemungkinan para tersangka melarikan diri. Para wartawan menanyakan apakah sudah ada pencekalan agar keenam tersangka tak kabur ke luar negeri.

Dedi enggan menjawab hal itu dengan gamblang. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah teknis. Namun, Dedi tidak membeberkan langkah apa saja yang dilakukan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya langkah-langkah teknis sudah dilakukan oleh penyidik," kata Dedi saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Tak hanya itu, Dedi mengatakan, pihaknya memiliki alasan belum menahan enam tersangka tersebut. Sejumlah langkah teknis telah disiapkan. Salah satunya, memanggil para tersangka pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Belum (ditahan), jadi minggu depan, baru akan dipanggil ulang kembali. Kemudian diperiksa kembali, setelah itu baru, nanti updatenya saya sampaikan kepada teman-teman, apabila teman-teman sudah selesai melakukan pemeriksaan," ungkap Dedi.

"Tim penyidikan juga melakukan persiapan, antara lain menyiapkan untuk rencana pemanggilan enam tersangka, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan," imbuhnya.

Dedi menambahkan, pengumuman enam tersangka ini telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Antara lain, tiga tersangka menyangkut pelanggaran (pasal) 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 jounto 52 Undang-undang 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dengan tersangka AHL sebagai Dirut PT LIB, kedua AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara dan juga SS selaku Security Officer," ungkap Dedi.

Sedangkan, tiga anggota polri yang ditetapkan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.

"Kemudian akan juga dimintai keterangan pada minggu depan terkait sangkaan Pasal 359 KUHP dan 360 terhadap tiga anggota Polri. Yaitu WSP, kemudian AD dan PSH," ungkap Dedi.




(hil/fat)


Hide Ads