6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Deny Prasetyo - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 16:48 WIB
Konferensi pers Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi saat konferensi pers Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim (Foto: Deny Prasetyo/detikJatim)
Surabaya - Polisi telah menetapkan 6 tersangka buntut Tragedi Kanjuruhan. Namun, keenam tersangka ini masih belum dilakukan penahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 6 tersangka tersebut belum ditahan, sejumlah langkah teknis telah disiapkan. Salah satunya, memanggil para tersangka pekan depan.

"Belum (ditahan), jadi minggu depan, baru akan dipanggil ulang kembali. Kemudian diperiksa kembali, setelah itu baru, nanti update-nya saya sampaikan kepada teman-teman, apabila teman-teman sudah selesai melakukan pemeriksaan," ungkap Dedi.

"Tim penyidikan juga melakukan persiapan. Antara lain menyiapkan untuk rencana pemanggilan enam tersangka, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan," imbuhnya.

Dedi menambahkan, pengumuman enam tersangka ini telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Antara lain, tiga tersangka menyangkut pelanggaran (pasal) 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 jo 52 Undang-undang 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dengan tersangka AHL sebagai Dirut PT LIB, kedua AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara dan juga SS selaku Security Officer," ungkap Dedi.

Sedangkan, tiga anggota polri yang ditetapkan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.

"Kemudian akan juga dimintai keterangan pada minggu depan terkait sangkaan Pasal 359 KUHP dan 360 terhadap tiga anggota Polri. Yaitu WSP, kemudian AD dan PSH," ungkap Dedi.


(hil/dte)


Hide Ads