Peran Lengkap 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Korban Melayang

Peran Lengkap 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Korban Melayang

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 13:32 WIB
Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA.
Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, berikut peran para tersangka (Foto: ANTARA FOTO/FAJAR ALI)
Malang -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan nama enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa. Keenam tersangka ini dari instituti polri hingga panpel. Keenamnya memiliki peran masing-masing.

"Telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," papar Listyo saat rilis di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Berikut peran lengkap 6 tersangka:

1. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Tersangka pertama yakni AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Listyo menyebut, ia lalai dalam memastikan kelayakan stadion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana tadi sudah saya sampaikan bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk Stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ungkapnya.

2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Lalu, tersangka kedua yakni AH (Abdul Haris), Ketua Panpel Arema FC. Listyo menyebut, ia disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di mana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB.

ADVERTISEMENT

"Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan," jelasnya.

"Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu," imbuh Listyo.

3. Suko Sutrisno, selaku Security Officer Arema FC

Tersangka yang perannya cukup sentral yakni Suko Sutrisno, seorang Security Officer. Listyo menyebut, Suko juga melanggar pasal yang sama, yakni 359 KUHP dan pasal 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko. Ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tak hanya itu, Suko juga diminta bertanggung jawab karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat tragedi berlangsung. Hal ini memicu ratusan suporter berdesakan hingga tewas.

"Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya steward harus standby di pintu-pintu tersebut, sehingga pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sesalnya.

Tiga tersangka lain dalang penembakan gas air mata. Baca di halaman selanjutnya!

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Sementara tersangka selanjutnya dari institusi polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Listyo menyebut, ia merupakan satu dari tiga dalang yang memerintahkan dilakukan penembakan gas air mata.

Padahal, Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Untuk itu, ia melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ungkapnya.

5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Tersangka kelima yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Ia menjadi dalang yang memerintahkan anggota Brimob melakukan penembakan gas air mata.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," lanjut Listyo.

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad

Sementara itu, tersangka terakhir yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Ia juga memeirntahkan anak buahnya menembakkan gas air mata.

"Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Listyo menyebut tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru. Ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja dalam mengusut tuntas tragedi ini.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," paparnya.

"Tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur supaya prosesnya bisa berjalan dengan cepat," pungkas Listyo.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads