Sebanyak 6 orang tersangka telah ditetapkan untuk kasus Tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan masih ada kemungkinan tersangka baru yang akan ditetapkan berdasar hasil kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Saya tidak akan mendorong munculnya tersangka baru, tapi bisa saja dari hasil tim itu (TGIPF) nanti muncul," kata Mahfud di Gedung Menko Polhukam dilansir dari detikNews, Jumat (7/10/2022).
Mahfud mengatakan saat ini instansi yang personelnya diduga terlibat juga telah melakukan investigasi internal. Mahfud mencontohkan tindakan TNI untuk memberi sanksi kepada personelnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru. Kan dari TNI sudah ditindak, beberapa orang sudah dipanggil dan dijatuhkan sanksi. TNI kan sudah ngumumkan kemarin langkah lanjutan," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu saya tidak bisa dulu bicara apa-apa soal langkah-langkah baru, karna langkah tanggap daruratnya sudah selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10).
Tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Pelaksana Arema, Abdul Haris. Selain menjadi tersangka, Abdul Haris juga dijatuhi larangan terlibat dalam kegiatan sepakbola seumur hidup.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB
2. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
(hse/fat)