Polri menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang hingga kini memakan 131 korban jiwa. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Penetapan tersangka Haris menyusul sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI yakni larangan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Sanksi ini diberikan karena Haris dianggap lalai dan mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan.
Dalam surat Nomor 062/L 1/SK/KD-PSSI/X/2022 terkait tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan pekan ke-11 BRI Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), malam. Komdis menyatakan, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel dijatuhi hukuman larangan berkecimpung dalam dunia sepakbola seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Haris dinilai melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018, karena gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
"Merujuk kepada Pasal 68 huruf a jo Pasal 19 Jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 saudara Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, Jumat (7/10/2022).
Sanksi dari Komdis ini ternyata bukan kali ini saja diberikan kepada Abdul Haris. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Malang ini juga pernah dijatuhi Komdis pada tahun 2010. Saat itu, ia kena sanksi selama 20 tahun tak boleh berkecimpung dunia sepakbola.
Sanksi ini dijatuhkan ke Haris, karena ia dianggap yang bertanggung jawab atas melubernya penonton hingga pinggir lapangan saat Arema kontra Persema pada 10 Januari 2010.
Tak hanya itu, saat itu Arema juga terkena sanksi berupa denda Rp 50 juta dan satu kali pertandingan tertutup buat Arema. Hukuman ini diputuskan di sidang komdis PSSI tanggal 21 Januari. Hingga artikel ini ditulis, detikJatim masih berusaha menghubungi manajemen Arema FC terkait hukuman Komdis bagi Haris pada 2010 silam.
Simak video 'Yang Diketahui Sejauh ini Tentang Tragedi Kanjuruhan':