Enam Hari Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Ditetapkan

Enam Hari Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Ditetapkan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 06:05 WIB
Spanduk kecaman tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terpasang di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Kericuhan di Kanjuruhan meninggalkan duka bagi berbagai pihak dan mendesak segera diusut tuntas. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.
Kecaman atas tragedi Kanjuruhan. (Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Malang -

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) masih menyisakan pilu. Tragedi kemanusiaan yang menewaskan 131 orang korban itu dipicu penanganan pertandingan yang penuh kelalaian.

Luapan kekecewaan suporter Arema FC yang kalah di kandang sendiri oleh rival utama Persebaya dijawab dengan tembakan gas air mata. Kepanikan itu membuat penonton berjubel karena pintu keluar ternyata tidak dibuka dengan sempurna.

Tidak hanya itu, panitia penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya terbukti dengan nakal menjual tiket melebih kapasitas stadion tapi tidak menyiapkan rencana penanganan ketika terjadi kondisi darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam hari setelah tragedi itu terjadi, polisi akhirnya memutuskan menetapkan 6 tersangka setelah melengkapi hasil penyelidikan selama 5 hari dengan gelar perkara pada Kamis (6/10/2022) pagi.

Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Polres Malang Kota mengumumkan inisial nama 6 tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Secara berurutan Listyo mengumumkan nama-nama berikut ini.

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir Ahmad Hadian Lukita

Kapolri menyebutkan bahwa Ahmad Hadian Lukita telah bertanggung jawab atas verifikasi stadion yang digunakan dalam setiap pertandingan yang digelar oleh LIB di Indonesia. Sayangnya, verifikasi itu tidak dilakukan dan yang bersangkutan justru memakai sertifikasi lama.

"Seharusnya yang besangkutan memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri.

2. Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Abdul Haris

Tersangka kedua ini dianggap telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan. Sesuai dengan perjanjian dengan LIB, yang bertanggung jawab penuh pada jalannya pertandingan itu adalah Ketua Panpel.

"Di mana pelaksanaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan di pasal 3 bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan (Ketua Panpel) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI," ujarnya.

Tidak hanya itu, Haris juga disebutkan telah mengabaikan anjuran atau permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi stadion agar tidak menjual tiket dengan berlebihan.

"Praktiknya dari 38 ribu kapasitas penonton di stadion, tiket yang dijual mencapai 42 ribu," ujar Kapolri.

Security Officer hingga Kasat Samapta Polres Malang. Baca di halaman selanjutnya.

3. Security Officer Suko Sutrisno

Tersangka ketiga adalah yang juga dianggap melanggar Pasal 359/pasal 360 KUHP. Dia tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden.

"Padahal seharusnya steward harus standby di pintu itu sehingga pintu itu bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh menyebabkan penonton berdesakan dan jatuh banyak korban jiwa," ujar Kapolri.

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Tersangka keempat ini dianggap bertanggung jawab atas penembakan gas air mata. Ia diduga telah lalai saat bertugas karena meski tahu adanya larangan dari FIFA soal tembakan gas air mata di stadion ia tidak mencegah penembakan gas air mata oleh personelnya.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan," ujarnya.

5. Komandan Kompi (Danki) 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Tersangka selanjutnya adalah yang menjabat sebagai salah satu Komandan Kompi dalam pertandingan itu juga dianggap bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Kapolri.

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi

Peran yang sama juga disangkakan kepada tersangka terakhir selaku Kasat Samapta Polres Malang. Menurut Kapolri peran personel Polri berinisial BSA juga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembak gas air mata," ujar Kapolri.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU 11/2022 tentang keolahragaan," ujar Kapolri.

Listyo menyatakan setelah pengumuman 6 tersangka itu tim investigasi masih akan terus bekerja. Karena itu tidak tertutup kemungkinan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan masih bisa bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads