5 Menit Kealpaan yang Tewaskan Ratusan Nyawa di Kanjuruhan

5 Menit Kealpaan yang Tewaskan Ratusan Nyawa di Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 07:01 WIB
warga berdoa di pintu 13 stadion kanjuruhan
Pintu 13 stadion Kanjuruhan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Kapolri telah mengumumkan 6 tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan. Selain itu ada 20 personel Polri yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik pada saat menjalankan tugas pengamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dalam prosesnya Kapolri menyampaikan kronologi terjadinya peristiwa memilukan yang menewaskan total sebanyak 131 orang korban jiwa itu. Terutama tentang 5 menit kealpaan yang sangat fatal.

Selepas pertandingan, Kapolri menyebutkan bahwa sebagian personel Polri fokus melakukan pengamanan terhadap Pemain Persebaya. Proses pengamanan itu berlangsung selama 1 jam karena menurut Kapolri terjadi kendala dan hambatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengamanan pemain Persebaya dengan 4 unit kendaraan Barakuda. Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan, namun semua berjalan lancar dan evakuasi dipimpin langsung Kapolres," ujar Listyo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Pada saat yang bersamaan suporter banyak yang turun ke lapangan. Pada saat itulah situasi berubah. Sejumlah anggota Polri, kata Listyo, mulai menggunakan 'kegiatan penggunaan kekuatan'.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa. Kemudian dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel mulai menembakkan gas air mata," katanya.

Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata ke tribun selatan sebanyak kurang lebih 7 tembakan. Selanjutnya ke tribun utara 1 tembakan, serta ke tengah lapangan sebanyak 3 tembakan.

"Inilah yang mengakibatkan para penonton, terutama di tribun panik, merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan itu dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan," katanya.

Para penonton atau suporter Aremania yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 menurut Kapolri 'sedikit' mengalami kendala.

"Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter, dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat," ujarnya.

Padahal, kata Listyo, berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, harusnya steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Itulah 5 menit kealpaan yang sangat fatal. Keterlambatan membuka pintu dan tidak adanya petugas yang seharusnya membuka pintu itu membuat penonton berdesak-desakan.

"Sehingga kemudian terjadi desak-desakan, yang mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir selama 20 menit," kata Listyo.

Peristiwa horor akibat 5 menit kealpaan para petugas penjaga pintu atau stewards yang dikomandoi oleh seorang Security Officer bernama Suko Sutrisno itu terekam kamera CCTV di tribun.

"Nanti akan dijelaskan, akan terlihat di CCTV. Kemudian dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, toraks, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia (kematian karena kekurangan udara)," ujarnya.

Suko Sutrisno selaku Security Officer pertandingan tersebut telah menjadi 1 dari 6 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polri. Ia diduga telah melakukan kelalaian sesuai pasal 359 dan 360 KUHP serta melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI serta Undang-Undang Olahraga.




(dpe/iwd)


Hide Ads