Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal KUHP dan UU Olahraga

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat dengan Pasal KUHP dan UU Olahraga

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 06 Okt 2022 20:49 WIB
Sebuah spanduk bertuliskan tidak ada sepakbola seharga nyawa dibentangkan dalam aksi di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Malang -

Enam orang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka dijerat dengan pasal KUHP dan UU tentang keolahragaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU tentang keolahragaan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan pasal 359 dan 360 KUHP merupakan pasal tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat. Sementara pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tentang keolahragaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah,

1. AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC
3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC
4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim
6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang




(dpe/iwd)


Hide Ads