Tim Investigasi Polri atas tragedi Kanjuruhan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim inspektorat khusus (Irsus) Polri juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh personel polri dalam tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu dalam konferensi pers di Mapolres Malang hari ini. Menurutnya ada sebanyak 28 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus (inspektorat khusus) Irwasum Polri dan Biro Paminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini masih dalam pemeriksaan," ujar Dedi, Senin (3/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dia mengatakan bahwa Tim Investigasi tragedi Kanjuruhan telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," ujarnya.
Dedi memastikan bahwa sesuai dengan perintah presiden Kapolri sudah meminta Tim Investigasi bekerja secara tepat dalam mengungkap terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang korban.
Baca juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan |
"Unsur ketelitian, kehati-hatian, dan juga proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," katanya.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram nomor ST/2098/X.2022 Kapolri telah menonaktifkan sekaligus mengganti kapolres malang AKBP Ferli Hidayat.
Saat ini Ferli ditempatkan sebagai Pamen SSDM Polri. Sedangkan posisi Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana.
Putu Kholis Aryana sebelumnya merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
(dpe/iwd)