Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 03 Okt 2022 19:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Malang -

Tim Investigasi Polri atas tragedi Kanjuruhan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Status itu ditingkatkan setelah gelar perkara dilakukan hari ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hari ini Tim Investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.

"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," ujar Dedi di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Dedi juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Irwasum Polri dan juga Biro Paminal.

"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, melalui Surat Telegram nomor ST/2098/X.2022 Kapolri telah menonaktifkan sekaligus mengganti kapolres malang AKBP Ferli sebagai Pamen SSDM Polri digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

"Kemudian sesuai perintah kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama dengan menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," kata Dedi.

Simak juga Video: Jokowi Minta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan!

[Gambas:Video 20detik]



(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads