IPW Desak Kapolda Jatim Pidanakan Panitia Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang

IPW Desak Kapolda Jatim Pidanakan Panitia Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 02 Okt 2022 11:47 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Ketua IPW Sugeng Teguh (tengah) desak Kapolda Jatim pidanakan panita pertandingan arema fc vs persebaya/ Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Tragedi Kanjuruhan Malang telah mencoreng dunia sepakbola Indonesia. IPW juga mendesak Kapolda Jatim mempidanakan panitia pertandingan.

"Memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022," tulis Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima detikJatim, Minggu (2/10/2022).

Sugeng menegaskan, jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian. Serta jangan dibiarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," papar Sugeng.

"Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa. Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

IPW juga meminta Polri mencabut izinnya sebagai bahan evaluasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Serta untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton. Polisi secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," jelas Sugeng.

Padahal, menurut dia, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

"Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," papar Sugeng.




(hse/sun)


Hide Ads