Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati Lamongan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati. Atas putusan dismissal ini KPU Lamongan berencana menggelar rapat pleno.
Pembacaan putusan MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara PHP itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025," kata Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan MK, Selasa (4/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai telah keluarnya putusan dismissal PHP MK ini, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengungkapkan dirinya turut hadir pada saat pembacaan amar putusan tersebut.
"Benar mas, amar putusan MK yang mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai PHP Bupati Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati telah kami terima," kata Mahrus Ali kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Mahrus mengatakan dengan telah terbitnya salinan putusan dismissal dari MK itu pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan calon terpilih. Rapat pleno KPU ini, kata Mahrus, akan digelar pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.00 WIB.
"Salinan putusan dismissal telah terbit, rencana akan kita lakukan rapat pleno nanti malam jam 8," ujarnya.
Rapat pleno KPU ini, papar Mahrus, akan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait lainnya. Sejumlah pihak itu di antaranya adalah pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, dan Bawaslu Lamongan. Selain itu, turut diundang forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Lamongan.
"Setelahnya besok akan kami ajukan usulan pelantikan ke DPRD," jelasnya.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 1, Ghofur-Firosya Shalati dalam permohonan yang telah ditarik menyatakan perolehan hasil suara yang didapatkan Paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi (YES)-Dirham Akbar Aksara didapatkan melalui pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut paslon 1 selaku pemohon, bila suara masing-masing paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran TSM maka perolehan suara paslon 1 sebanyak 327.345 suara, sedangkan paslon 2 sebanyak 0 suara.
Dalam permohonan perkara yang telah ditarik, pihak paslon 1 memohon kepada MK membatalkan Keputusan KPU Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
(dpe/fat)