Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025) malam. Hasilnya, MK menolak semua gugatan pemohon yakni paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan apresiasi atas putusan dismissal dari MK. Ia menyebut para hakim MK mengambil keputusan yang bijaksana dan adil.
"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," ujar Edward dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.
Pada awal Desember 2024 lalu, KPU Jatim secara resmi mengumumkan hasil Pilgub Jatim 2024. Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara terbanyak dengan torehan 12.192.165.
Disusul paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans yang meraih 6.743.095 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (LUMAN) meraih suara 1.797.332.
Keputusan MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.
(faa/iwd)