Hari Pertama Putusan Sela, MK Tolak 10 Gugatan Asal Jatim

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Hari Pertama Putusan Sela, MK Tolak 10 Gugatan Asal Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 05 Feb 2025 10:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. Ada 310 perkara perselisihan yang disidangkan.
MK gelar putusan sela sengketa pilkada 2024 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2/2025), tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Dari total 158 putusan sela yang dibacakan MK pada hari Selasa (4/2) atau hari pertama pembacaan dismissal, detikJatim merangkum ada sebanyak 11 perkara berasal dari Pilkada di Jawa Timur, termasuk Pilgub Jatim.

Rinciannya, yakni 10 gugatan ditolak dan satu gugatan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Rinciannya, Pilgub Jatim, Pilkada Banyuwangi, Pilkada Ponorogo, Pilkada Kabupaten Malang, Pilkada Kota Probolinggo, Pilkada Nganjuk, Pilkada Tulungagung, Pilkada Lamongan, Pilkada Bangkalan, dan Pilkada Bondowoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, satu gugatan yang masuk ranah pembuktian yakni di Pilkada Magetan.

Untuk Pilgub Jatim, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

ADVERTISEMENT

Kemudian, di Pilbup Ponorogo, MK menolak semua gugatan dari Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru. Lalu, MK juga menolak semua gugatan Ali Makki Zaini-Ali Ruchi di Pilkada Banyuwangi.

Selanjutnya, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh Saparuddin di Pilkada Kota Probolinggo. Saparuddin yang menggugat mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, bukan paslon.

MK lalu menolak semua gugatan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam untuk Pilkada Bangkalan. Kemudian, MK juga menolak gugatan dari Pilkada Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman.

Nasib serupa juga diputuskan MK untuk gugatan di Pilkada Nganjuk. Gugatan Pilkada Nganjuk yang ditolak berasal dari pemohon Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang notabene merupakan paslon nomor urut 1.

MK juga menolak gugatan dari Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Termasuk gugatan dari Lamongan yang diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2, juga ditolak MK.

Kemudian, dari Pilkada Tulungagung, MK menolak semua gugatan yang diajukan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, paslon nomor urut 3.

Satu-satunya gugatan dari Jatim yang diputus MK lanjut di tingkat pembuktian pada hari pertama sidang pengumuman putusan sela yakni untuk Pilkada Magetan. Gugatan di Pilkada Magetan diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.




(irb/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads