Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2/2025), tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Dari total 158 putusan sela yang dibacakan MK pada hari Selasa (4/2) atau hari pertama pembacaan dismissal, detikJatim merangkum ada sebanyak 11 perkara berasal dari Pilkada di Jawa Timur, termasuk Pilgub Jatim.
Rinciannya, yakni 10 gugatan ditolak dan satu gugatan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Rinciannya, Pilgub Jatim, Pilkada Banyuwangi, Pilkada Ponorogo, Pilkada Kabupaten Malang, Pilkada Kota Probolinggo, Pilkada Nganjuk, Pilkada Tulungagung, Pilkada Lamongan, Pilkada Bangkalan, dan Pilkada Bondowoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, satu gugatan yang masuk ranah pembuktian yakni di Pilkada Magetan.
Untuk Pilgub Jatim, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Kemudian, di Pilbup Ponorogo, MK menolak semua gugatan dari Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru. Lalu, MK juga menolak semua gugatan Ali Makki Zaini-Ali Ruchi di Pilkada Banyuwangi.
Selanjutnya, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh Saparuddin di Pilkada Kota Probolinggo. Saparuddin yang menggugat mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, bukan paslon.
MK lalu menolak semua gugatan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam untuk Pilkada Bangkalan. Kemudian, MK juga menolak gugatan dari Pilkada Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman.
Nasib serupa juga diputuskan MK untuk gugatan di Pilkada Nganjuk. Gugatan Pilkada Nganjuk yang ditolak berasal dari pemohon Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang notabene merupakan paslon nomor urut 1.
MK juga menolak gugatan dari Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Termasuk gugatan dari Lamongan yang diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2, juga ditolak MK.
Kemudian, dari Pilkada Tulungagung, MK menolak semua gugatan yang diajukan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, paslon nomor urut 3.
Satu-satunya gugatan dari Jatim yang diputus MK lanjut di tingkat pembuktian pada hari pertama sidang pengumuman putusan sela yakni untuk Pilkada Magetan. Gugatan di Pilkada Magetan diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
(irb/hil)