Pemberian santunan ke petugas badan ad hoc KPU Lamongan diberikan hari ini. Santunan diberikan ke petugas KPU yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas Pilkada 27 November 2024.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan pihaknya memberikan santunan ini diharapkan bisa meringankan beban ahli waris dan petugas ad hoc, penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Hari ini kami memberikan santunan kepada petugas badan ad hoc KPU. Santunan diberikan baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugas pada Pilkada 27 November 2024 lalu," kata Mahrus Ali usai pemberian santunan di kantor KPU Lamongan, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian santunan ini, terang Mahrus, sesuai dengan pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc.
"Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris dan meringankan beban petugas ad hoc yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas," ujarnya.
Tercatat, ada 5 petugas yang diberikan santunan. Rinciannya 3 petugas meninggal dunia diberi santunan total sebesar Rp 46 juta. Rp 36 juta berupa santunan dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara, 2 petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas diberi santunan sebesar Rp 20 juta.
"Pemberian santunan ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 59 tahun 2023," paparnya.
Menurut Mahrus, atas meninggalnya 3 petugas badan ad hoc ini, KPU Lamongan sangat berduka dan merasa kehilangan. Mereka berkorban mendedikasikan pikiran, tenaga dan waktunya untuk suksesnya pelaksanaan tahapan pilkada di wilayah kerjanya masing-masing.
(dpe/fat)