KPU Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wabup Jember Terpilih

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wabup Jember Terpilih

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 09 Jan 2025 20:53 WIB
Rapat pleno terbuka KPU Jember
Rapat pleno terbuka KPU Jember (Foto: Dok. Istimewa)
Jember -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan Muhammad Fawait - Djoko Susanto sebagai Bupati-Wakil Bupati Jember Terpilih. Pasangan ini memperoleh suara lebih tinggi dari paslon petahana Hendy Siswanto - Gus Firjaun dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Dari data yang diumumkan KPU Jember, paslon nomor urut 2 Fawait-Djoko meraup suara sebesar 588.761 atau 54,30 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Hendy-Gus Firjaun mendapatkan suara sebanyak 495.499 atai 45,70 persen.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyatakan bahwa penetapan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan untuk kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 memang dilaksanakan serentak. Terkhusus untuk Kabupaten Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), termasuk Jember," katanya, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut kata Dessi, di Jember tidak ada PHP. Maka harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara untuk kota lain yang terjadi PHP, akan melakukan penetapan Bupati terpilih pada Maret 2025 nanti.

ADVERTISEMENT

"Sehingga Jember mengikuti mekanisme itu yang memang dilaksanakan setelah 3 hari kami mendapatkan surat dinas dari KPU RI. Untuk Kabupaten Kota lain yang terpapar PHP tentunya masih bulan Maret 2025 nanti," ujarnya.

Dessi menjelaskan, pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai ketentuan. Semuanya telah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno.

"Kita sudah menyelenggarakan sesuai ketentuan semuanya berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada kendala. Semua sudah kami tuangkan dalam SK yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan hari ini," ucapnya.

Dessi juga menyampaikan bahwa kegiatan penetapan ini menjadi akhir dari perhelatan yang dimulai dari pertengahan 2022. Jadi KPU selaku penyelenggara teknis, kegiatan ini merupakan rangkaian perhelatan terakhir. Bisa dikatakan kegiatan penetapan ini sebagai penutup kegiatan tahapan yang sudah kita mulai dari pertengahan 2022 sudah berakhir di awal tahun 2025," terangnya.

"Untuk selanjutnya pelantikan sudah di luar kewenangan kami," pungkas Dessi.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads