Berbagai tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuwangi telah berakhir, namun pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Nomor Urut 2 Ali Makki - Ali Ruchi (Ali Ali) melaporkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan yang diajukan secara online tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan Nomor 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dengan pemohon atas nama Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi.
"Permohonan sudah kami ajukan secara online ke MK, kami juga sudah melengkapi berkas perbaikan dan sudah dapat jawaban dari MK," terang Ahmad Rifa'i koordinator tim Bahu Ali Ali, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuan gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi tercatat sebagai Termohon. Dengan 3 berkas alat bukti dan sejumlah saksi yang telah disiapkan, tim Bantuan Hukum (Bahu) Ali Ali menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran TSM, saat ini mereka tengah menunggu jadwal persidangan.
"Kami sudah pegang tanda terimanya, sekarang menunggu pemberitahuan jadwal sidang pendahuluan yang masih antri tentunya, semoga segera ya," tegas Rifa'i.
Menurut Rifa'i, dengan berbekal sejumlah temuan TSM tersebut tim Bahu Ali Ali memiliki target membatalkan hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi yang telah menetapkan kemenangan pada kubu Paslon 01.
"Tentunya target kami adalah kemenangan Paslon 01 dibatalkan," tandasnya.
(abq/iwd)