Tim paslon nomor urut 2 Ali Makki - Ali Ruchi bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan kalah dalam Pilbup Banyuwangi. Mereka mengaku memegang data kecurangan.
"Pasti kita akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar gugatan, KPU memberikan undangan pengkondisian pada H-1," ujar Juru Bicara tim pemenangan, Ali Mohamad Amrullah, Rabu (4/12/2024).
"Tidak dibukanya kotak suara di beberapa kecamatan di beberapa TPS, anggota PPK dan PPS dikumpulkan dalam satu tempat untuk pengondisian, ketidaknetralitas ASN," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amrullah menambahkan pihaknya juga menemukan ada puluhan ribu surat suara yang sengaja dikondisikan tidak sah. Ditambah tingkat kehadiran pemilih dibawah 60% yang berakibat pada rendahnya partisipasi dari pendukung 02.
"Temuan kami ada 3 - 4% atau sekitar 21.000 surat suara rusak bentuknya dicoblos ke 02 tapi salah coblos jadi tidak sah. Kehadiran pemilih 59% karena undangan kehadiran coblosan diberikan H -1 padahal di juklat-Juknis KPU maksimal 3 hari sehingga pemilih 02 diakar rumput banyak yang tidak tahu," terang Amrullah.
Amrullah menilai ada upaya menggerakkan penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah untuk memenangkan 01. Termasuk ada keterlibatan ASN. Pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menanggapi adanya rencana gugatan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi Anang Lukman mengaku telah menduga akan ada gugatan. Hal tersebut ditandai dengan banyak protes dari saksi 02 pada rapat pleno rekapitulasi, serta menolak tandatangan hasil rekapitulasi.
"Sementara kalau melihat proses rekap kemarin banyaknya protes dan keberatan yang diajukan kemungkinan bisa jadi, kita tidak bisa mengandai andai kita tunggu 3 hari kedepan apakah akan ada panggilan dari MK untuk KPU Banyuwangi," tandas Anang.
(abq/iwd)