27 November 2024, menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah selesai dilaksanakan di seluruh pelosok negeri, termasuk Jawa Timur.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pilkada dilakukan secara serentak di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Namun, setelah tahapan pencoblosan selesai, perhatian publik kini beralih pada tahapan berikutnya, yaitu penghitungan suara, rekapitulasi hasil, dan tentunya pelantikan para kepala daerah terpilih. Pertanyaan yang kerap muncul adalah kapan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih akan resmi dilantik? Simak informasi selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Jatim, Link di Sini |
Tahapan Pilkada Pasca Pemungutan Suara
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada setelah pemungutan suara meliputi penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, dan penetapan hasil secara nasional. Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 (Awal)-16 Desember 2024 (Akhir)
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkama Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama lima hari setelah Salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Jika tidak ada permohonan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Jika ada permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
- Gubernur dan Wakil Gubernur: Jika tidak ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih. Jika ada permohonan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih kepada pemerintah pusat. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu tiga hari setelah penetapan calon, baik untuk gubernur, bupati, maupun wali kota.
Jadwal penetapan sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada perkara yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sebaliknya, jika ada sengketa, maka penetapan dilakukan setelah putusan MK bersifat final dan mengikat. Proses ini bisa memakan waktu lebih lama, tergantung pada kompleksitas sengketa yang diajukan.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut jadwal pelantikan berdasarkan Pasal 22 A aturan tersebut.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
- Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih: Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025.
Proses pelantikan gubernur dilakukan langsung Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dilakukan gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.
Kemungkinan Penundaan Pelantikan
Meski jadwal pelantikan telah ditentukan, Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil Pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi KPU. Namun, beberapa kondisi dapat menyebabkan penundaan. Berikut beberapa alasan yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan.
- Perselisihan Hasil Pemilihan di MK: Jika terjadi sengketa hasil Pilkada, pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah MK memutuskan sengketa secara final.
- Putaran Kedua: Untuk daerah tertentu, seperti DKI Jakarta, yang menerapkan sistem dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara mayoritas.
- Keadaan Memaksa (Force Majeure): Situasi darurat seperti bencana alam atau krisis tertentu yang dapat menghambat pelaksanaan pelantikan.
Pelantikan kepala daerah secara serentak pada 2025 memiliki tujuan strategis, yaitu menyelaraskan masa jabatan seluruh kepala daerah di Indonesia. Hal ini untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat menghambat kelangsungan pemerintahan di daerah.
Dengan pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025, pemerintah memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih dan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)