Kalah di Pilbup Lamongan, Ghofur-Firosya Gugat ke Mahkamah Konstitusi

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Lamongan 2024

Kalah di Pilbup Lamongan, Ghofur-Firosya Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 11 Des 2024 06:15 WIB
Mahrus Ali Ketua KPU Lamongan
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali (Foto file: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan oleh paslon Ghofur-Firosya ke MK tersebut diajukan oleh Nasrullah, selaku kuasa hukum melalui sistem pengajuan permohonan elektronik, pada Senin (9/12/2024).

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengaku sudah mengetahui terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya. Namun sampai hari ini, pihaknya belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya semalam saya sudah cek di laman Mahkamah Konstitusi, bahwa Lamongan ada gugatan. Sudah terdaftar di laman Mahkamah Konstitusi," kata Mahrus Ali kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Meski belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan, Mahrus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk menyiapkan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

"Untuk masalah materi gugatan atau locusnya itu kita masih menuggu dari Mahkamah Konstitusi terkait salinannya itu, sehingga secepatnya nanti kita akan mempelajari, kita akan menyikapi bagimana langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahrus menyampaikan, bahwa pada proses pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu, tidak terdapat keberatan dari perwakilan masing-masing Paslon.

Namun, Mahrus meminta publik untuk menunggu dan melalui semua mekanisme yang ada. "Kita tunggu saja terkait dari lokus gugatan tersebut. Pada prinsipnya ini adalah mekanisme yang harus kita lewati bersama. Jadi kita harus siap," jelasnya.

Senada, Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Farid Achiyani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan paslon nomor urut 1 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait sikap kita, kita tetap menghormati dan mereka mempunyai hak untuk mengajukan ke MK. Bawaslu Lamongan tengah mempersiapkan data terkait gugatan yang diajukan pihak paslon 1," ungkap Farid.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu secara pasti materi terkait gugatan ke MK tersebut. "Saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang dilaksanakan Kamis (5/12/2024) di Hotel Mahkota Lamongan, pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Dengan perolehan ini, paslon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang di Pilbup Lamongan 2024.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads