Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) berupa penarikan retribusi parkir di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU) Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan. Aduan itu sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah sopir truk mengunggah keluhan mereka di media sosial.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, unggahan sopir truk itu menjadi dasar pihak kepolisian melakukan pengecekan dan penindakan.
"Keluhan itu muncul dari unggahan Instagram yang menyebut adanya penarikan biaya parkir di bahu jalan JLU Sidorejo. Setelah itu kami tindak lanjuti," ujar Hamzaid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (28/11), Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo untuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, kepala desa dan perangkat desa.
Dari hasil penelusuran, ada empat warga Kecamatan Deket yang diduga melakukan pungutan, masing-masing berinisial DPA, Sal, BK dan LDS. Keempatnya dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan.
"Mereka kami beri pembinaan dan dijelaskan terkait aturan penggunaan bahu jalan serta larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum," lanjut Hamzaid.
Keempat pria tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum dan segera melapor jika mengetahui praktik serupa.
"Polres Lamongan akan merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan," tegasnya.
(irb/hil)











































