Rekapitulasi Suara Pilbup Jember: Paslon Petahana Tumbang

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Jember 2024

Rekapitulasi Suara Pilbup Jember: Paslon Petahana Tumbang

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 05 Des 2024 21:40 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Jember
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Jember (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati-Wakil Bupati Jember. Hasilnya, pasangan Fawait-Djoko unggul menumbangkan petahana Hendy yang berpasangan dengan Gus Firjaun.

Sebagai informasi, Hendy-Firjaun paslon petahana Bupati dan Wakil Bupati Jember 2021 - 2024. Pada Pilbup 2024, mereka diusung PDI Perjuangan.

Sedangkan, Fawait-Djoko merupakan paslon penantang yang didukung dari Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Golkar, serta partai-partai non-parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data yang diumumkan paslon nomor urut 2 Fawait-Djoko meraup suara sebesar 588.761 atau 54,30 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Hendy-Gus Firjaun mendapatkan suara sebanyak 495.499 atai 45,70 persen.

"Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu, tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. Dengan demikian, dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," kata ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

Dessi menjelaskan dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat sebanyak 1.084.260 atau 97,55 persen. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 27.232 atau 2,45 persen. Total suara sah dan tidak sah keseluruhan mencapai 1.111.492.

"Rekapitulasi suara dilakukan secara transparan di hadapan pimpinan partai politik, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta pengawas dari Bawaslu," ujar Dessi.

Meski hasil rekapitulasi ini sudah dipastikan valid, Dessi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan waktu kepada saksi dan Bawaslu untuk mencermati data rekapitulasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak manapun.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada saksi paslon dan Bawaslu untuk mencermati hasil ini. Setelah tidak ada keberatan, maka hasil ini menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU Jember. SK tersebut nantinya menjadi dokumen resmi yang mengukuhkan Gus Fawait dan Djoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.

Selain Pilkada Jember, KPU Jember juga menyelesaikan rekapitulasi suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Khofifah-Emil unggul dengan perolehan suara 723.833 atau 67,34 persen. Diikuti oleh pasangan Risma-Gus Hans dengan 263.533 suara atau 24,52 persen, dan pasangan Luluk-Lukman dengan 87.510 suara atau 8,14 persen.

Berbeda dengan Pilkada Jember, hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan diserahkan ke KPU Jawa Timur untuk proses penetapan lebih lanjut.

"Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, penetapannya berada di KPU Jatim. KPU Jember nanti akan mengirimkan hasil rekapitulasi di Jember ke KPU Jatim," pungkas Dessi.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads