Rekapitulasi Pilkada di tingkat Kabupaten Sampang yang dimulai sejak Rabu (4/12/2024) malam, baru menyelesaikan penghitungan 7 kecamatan dari total 14 kecamatan.
Proses rekapitulasi yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan alot akibat banyaknya catatan kejadian khusus di beberapa kecamatan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, tidak menampik adanya sejumlah catatan pada formulir kejadian khusus di beberapa kecamatan. Namun, menurutnya, catatan tersebut hanya dapat diinventarisir tanpa memengaruhi hasil rekapitulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan saksi paslon bukan pada selisih perolehan suara. Sehingga sesuai regulasi, kami tetap melanjutkan rekapitulasi itu," ujar Fadli, Kamis (5/12/2024).
Fadli menegaskan, rekapitulasi Pilgub dan Pilbup tingkat kabupaten akan tetap dilanjutkan. Ia menyarankan, agar keberatan saksi yang bersifat asumsi atau dugaan dituliskan pada formulir keberatan dan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
"Soal keberatan yang bersifat asumsi atau dugaan itu bisa diselesaikan di ruang lain, bisa ke Bawaslu atau ke MK," tegas Fadli.
Sukardi, saksi pasangan calon Muhammad bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat), menyoroti banyaknya catatan pada formulir kejadian khusus yang dibacakan PPK. Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah data pemilih meninggal dunia yang masuk dalam daftar pencoblosan.
"Di beberapa data dan bukti yang kami miliki, ada TPS dengan tingkat kehadiran 100 persen. Anehnya, di sana kami temukan banyak orang yang sudah meninggal terdaftar, lalu siapa yang mencoblos? Ini jelas mustahil," ujar Sukardi.
Lantaran kejanggalan tersebut, Sukardi terus memprotes setiap pembacaan perolehan suara tiap kecamatan oleh PPK. Ia bahkan meminta KPU untuk tidak melanjutkan rekapitulasi sebelum ada pernyataan tegas dari KPU dan Bawaslu terkait temuan itu.
"Kami ingin Bawaslu dan KPU tegas, apakah suara orang meninggal yang dicoblos orang lain ini pelanggaran atau bukan, sebelum melanjutkan rekapitulasi," ungkap Sukardi.
Saksi lainnya, KH Fakih Anis Fuadi, turut mempertanyakan legalitas dan keabsahan suara dari pemilih yang telah meninggal dunia. Ia mendesak KPU dan Bawaslu Sampang untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum melanjutkan proses rekapitulasi.
"Sesuai peraturan, persoalan yang tidak terselesaikan di tingkat bawah (PPK) harus diselesaikan oleh KPU. Sebab, secara prosedur saksi kami di bawah (TPS-Kecamatan) sudah menyampaikan keberatan tersebut langsung dan menulis keberatan di formulir kejadian khusus," tandas KH Fakih.
(hil/iwd)