Bawaslu mengungkap dugaan kecurangan dalam pemungutan suara Pilbup Sumenep. Temuan ini menunjukkan adanya warga yang sudah meninggal, tetapi tercatat hadir dan mencoblos.
Atas dasar itu, Bawaslu kembali merekomendasikan kepada KPU Sumenep untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusdi ZA mengonfirmasi pihaknya telah memberikan rekomendasi PSU kepada KPU Sumenep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan indikasi kecurangan ini, mencakup daftar hadir yang diisi atas nama warga yang telah meninggal dunia, serta surat suara yang tercoblos.
"Rekomendasi kami berikan tadi malam pukul 21.30 WIB ke KPU. Kami juga masih menunggu jawaban dari KPU kapan akan melaksanakan rekomendasi PSU tersebut," ujar Moh. Rusdi, Selasa (3/12/2024).
Bawaslu menjelaskan, dugaan kecurangan tersebut ditemukan di TPS 03 Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Beberapa pemilih yang sudah meninggal tercatat hadir, sementara surat suara mereka telah digunakan.
"Karena ada daftar hadir yang terisi atau tercoblos padahal orang tersebut sudah meninggal. Ada juga sebagian orang yang berada di luar kota, tetapi ternyata di daftar hadir ada, dan surat suara mereka terpakai," kata Rusdi.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Pamolokan mencapai 539 orang.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga merekomendasikan PSU di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, setelah menemukan seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali, bahkan hingga tujuh kali. KPU telah melaksanakan PSU di TPS tersebut.
(irb/hil)