Bawaslu Bakal Jerat Pemicu Coblos Ulang di Bondowoso dengan Pidana

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Bakal Jerat Pemicu Coblos Ulang di Bondowoso dengan Pidana

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 03 Des 2024 05:30 WIB
Pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
Pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS Kasemek, Bondowoso karena diduga banyak terjadi penyimpangan. Bawaslu akan membawa persoalan ini ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bentuk penyimpangan dalam pencoblosan di TPS 03 Desa Kasemek, Tenggarang ini di antaranya ada 9 surat suara yang dicoblos, sementara orangnya sedang di luar daerah dan meninggal.

"Persoalan (dugaan penyimpangan) ini akan kami bawa ke Gakkumdu," kata Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bondowoso, Solikhu Huda, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan Gakkumdu akan disimpulkan apakah hal itu melanggar etik atau pidana pemilu sebagaimana yang telah diatur di Undang-undang Pemilu.

Gakkumdu terdiri beberapa unsur. Yaitu Bawaslu sendiri, kepolisian, serta kejaksaan. Tim itulah nantinya yang akan menyimpulkan seperti apa tingkat pelanggarannya.

ADVERTISEMENT

"Gakkumdu nanti yang akan memutuskan. Bukan hanya pada kasus di TPS Kasemek ini, tapi juga dugaan pelanggaran lainnya, jika memang ada," beber Solikhul Huda.

Lebih jauh Huda menegaskan tim Gakkumdu akan menyelidiki apakah bentuk penyimpangan yang dilakukan karena kesalahan administrasi atau memang ada kesengajaan.

Jika memang penyimpangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maka dipastikan akan ada sanksi pidana pemilu.

"Nanti teman-teman pasti saya kabari hasilnya seperti apa," tanda Solikhul Huda.

Selain ada kejadian beberapa pemilih di luar kota dan meninggal tapi tercatat mencoblos, dugaan pelanggaran lainnya yang tercatat yakni adanya warga yang mencoblos lebih dari sekali.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads