Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bondowoso akhirnya dilakukan hari ini. Pelaksanaan PSU dilakukan pengawasan langsung KPU, Bawaslu dan petugas kepolisian.
Salah satu alasan dilakukannya PSU di TPS tersebut karena diduga terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan pencoblosan. Coblos ulang kali ini untuk Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2024.
Pemungutan suara ulang tersebut terjadi di TPS 03, Desa Kasemek, Tenggarang. Sebelumnya warga desa sekitar TPS ini sempat gaduh dan nyaris ricuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang merekomendasikan di TPS tersebut untuk PSU," jelas Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bondowoso, Solikhul Huda saat dikonfirmasi detikJatim di lokasi PSU, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, keputusan untuk PSU tersebut berdasarkan kajian para pihak terkait. Di antaranya KPU Bondowoso dan pihak-pihak lainnya.
"PSU harus dilakukan mengacu pada PKPU No 17 Tahun 2024, pasal 50," jelas mantan wartawan ini.
Dalam regulasi tersebut, tegas Huda, poinnya adalah jika terjadi kondisi tertentu terkait pemungutan suara, maka pelaksanaan pemungutan dapat diulang.
"Intinya, jika penyimpangan terjadi lebih dari satu kasus, maka dilakukan PSU," tegas Solikhul Huda.
Data dihimpun, dugaan penyimpangan atau pelanggaran di TPS 05 Desa Kasemek Tenggarang di antaranya ada beberapa pemilih yang ada di luar kota dan meninggal tapi tercatat memilih.
Bahkan, ada warga yang melakukan pencoblosan hingga lebih dari satu kali. Selain itu, ada pula surat suara dalam kondisi telah tercoblos, meski orangnya tidak ada.
(dpe/fat)