KPU Sumenep melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
PSU dilakukan hanya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, tidak termasuk gubernur dan wakil gubernur.
PSU ini dilaksanakan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kepada KPU setempat setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran dimaksud yakni adanya oknum anggota KPPS yang memberikan 7 surat suara kepada satu pemilih untuk dicoblos. Video mengenai kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam pelaksanaannya, PSU ini ditangani langsung oleh PPS Batuampar dan PPK Guluk-Guluk. Bukan oleh KPPS.
"KPU Kabupaten Sumenep menugaskan kami (PPK Guluk-Guluk) dan PPS yang melaksanakan langsung PSU kali ini," kata Ketua PPK Guluk-Guluk, Hais, Minggu (1/12/2024).
Dia mengatakan coblosan ulang kali ini hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep saja. Tidak termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Untuk teknis pelaksanaannya sama dengan pemilihan sebelumnya yang telah berlangsung pada 27 November lalu," tambahnya.
Sebelumnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 04 Desa Batuampar yaitu 458. Dari jumlah tersebut, sebanyak 365 orang menggunakan hak pilihnya.
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam mendapat 92 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo - KH. Imam Hasyim memperoleh 272 suara. Sedangkan tidak sah 1 suara.
(dpe/fat)