Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
PSU dilakukan hanya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, tidak termasuk gubernur dan wakil gubernur.
PSU ini dilaksanakan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kepada KPU setempat setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran dimaksud yakni adanya oknum anggota KPPS yang memberikan 7 surat suara kepada seorang pemilih untuk dicoblos. Video mengenai kejadian itu sempat viral di media sosial.
Dalam pelaksanaannya, PSU ini di-handle langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batuampar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk, bukan oleh KPPS.
Mengenai kepanitiaannya, KPU Kabupaten Sumenep menugaskan kami (PPK Guluk-Guluk) dan PPS yang melaksanakan langsung PSU kali ini," kata Ketua PPK Guluk-Guluk, Hais, Minggu (1/12).
Dia mengatakan, PSU yang dilaksanakan kali ini hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tidak termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Untuk teknis pelaksanaannya sama dengan pemilihan sebelumnya yang telah berlangsung pada 27 November lalu," tambahnya.
(dpe/fat)