Kata Pengamat soal Viral Coret-coret Kertas Suara Pilkada: Ekspresi Kekecewaan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Kata Pengamat soal Viral Coret-coret Kertas Suara Pilkada: Ekspresi Kekecewaan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 28 Nov 2024 14:58 WIB
Surat suara Pilkada 2024 dicoret-coret.
Surat suara Pilkada 2024 dicoret-coret. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Beredar beberapa video viral di media sosial TikTok yang menunjukkan kertas suara dicoret-coret dan dirusak saat Pilkada serentak Rabu (27/11/2024) kemarin. Hal itu tentu membuat surat suara menjadi tidak sah.

Pengamat politik Surokim Abdussalam menilai fenomena mencoret hingga merusak surat suara Pilkada itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat. Namun, ekspresi tersebut tidak sesuai dengan tempatnya.

"Saya lihat itu sebagai bentuk ekspresi, tapi yang tidak pada tempatnya. Namun, pesan yang mau disampaikan mereka mungkin merasa banyak hal yang membuatnya kecewa," ujar Surokim saat dihubungi detikJatim, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surokim menjelaskan, rasa kecewa itu bisa jadi ingin diutarakan kepada paslon, penyelenggara pemilihan, hingga rasa kecewa atas realitas kehidupan yang terjadi.

"Bisa jadi kecewa terhadap kehidupan secara umum, terkait apa yang mereka rasakan sehari-hari. Menurut saya, itu bagian ekspresi publik agar mendapat atensi. Walaupun tidak pada semestinya, karena tidak boleh bawa kamera atau alat (di luar ketentuan) di TPS," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu Surokim menyarankan semua pihak merefleksikan fenomena ini. "Mestinya reflektif semua pihak untuk ke depan (setelah penyelenggaraan Pilkada)," tuturnya.

Ia juga memberikan rekomendasi pada penyelenggara pemilihan selanjutnya untuk lebih memperhatikan fenomena merusak hingga mengambil gambar surat suara. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi unsur kerahasiaan Pemilu.

"Yang paling sering kan bawa HP, nah itu, mungkin ada ekspresi saya sudah nyoblos, tapi akhirnya Pemilu tidak luber. Menjadi tidak rahasia lagi. Ke depan, supaya lebih taat asas, ya mungkin bisa disediakan tempat taruh HP," pungkasnya.




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads