Deretan Fakta Petugas Pilkada Jatim Bertumbangan Meninggal Sakit-Kecelakaan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Deretan Fakta Petugas Pilkada Jatim Bertumbangan Meninggal Sakit-Kecelakaan

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Kamis, 28 Nov 2024 11:50 WIB
Anggota linmas di Sampang meninggal dunia diduga kelelahan
Foto: Istimewa
Surabaya -

Selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2024, beberapa petugas meninggal karena sakit, kelelahan hingga mengalami kecelakaan kerja.

Ini Sederet Fakta Petugas Pilkada Jatim Meninggal-Sakit:

1. Petugas Linmas Kota Kediri Meninggal Kelelahan

Seorang petugas Linmas Kota Kediri meninggal karena kelelahan dan sakit saat bertugas menjaga TPS 03, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas Linmas bernama Mochamad Ibrahim (57) meninggal dunia mendadak diduga serangan jantung Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengawas TPS 03 setempat, Alvito Rizqi, menduga kelelahan menjadi faktor utama dalam insiden ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin faktor kelelahan Linmas. Karena agenda job desk padat dan banyak bertugas mengurus keperluan TPS," kata Alvito, Rabu (27/11/2024).

2. Dua KPPS Pilwali Surabaya Kesetrum-Tertimpa Kayu Atap TPS

Proses penghitungan suara Pilwali Surabaya masih berjalan, ada dua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terluka saat bertugas.

ADVERTISEMENT

Satu KPPS di wilayah Kecamatan Genteng terjatuh karena tersetrum saat mendirikan TPS. Kedua, KPPS dari Kecamatan Gubeng kepalanya tertimpa kayu atap TPS yang ambruk.

"Yang kesetrum rawat inap, kondisinya sudah membaik. Tadi pagi operasi bagian tangan," ujarnya.

3. KPU Jatim Sebut 2 Petugas KPPS Meninggal Sakit-Kecelakaan Kerja

KPU Jatim menyatakan ada 2 petugas KPPS atau petugas ad hoc yang meninggal saat sedang bertugas. Selain itu ada sejumlah petugas lainnya yang mengalami kecelakaan kerja.

Catatan KPU Jatim, hingga 27 November pukul 16.25 WIB, ada 2 petugas KPPS yang meninggal. Pertama berasal Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Yang bersangkutan meninggal pukul 11.00 WIB tadi saat proses pemungutan suara sedang berlangsung. Diduga karena faktor kelelahan," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana di Hotel Double Tree By Hilton Surabaya, Rabu (27/11/2024).

Sedangkan petugas lain yang diketahui gugur saat bertugas yakni petugas ketertiban di TPS 1 Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

"Tapi meninggalnya sehari sebelum hari H. Yakni meninggal sebelum bertugas saat sedang menyiapkan pembuatan TPS," kata Wisnu.

4. Petugas KPPS Meninggal Kecelakaan Kerja Tersebar di 7 Kab/Kota

Wisnu juga menyebutkan ada beberapa petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja sebelum hari pemungutan suara. Kecelakaan itu terjadi di Pamekasan, Pasuruan, Kota Malang, Kota Mojokerto, Ngawi, Banyuwangi, dan Tulungagung.

"Ada laporan di kami yang kecelakaan pasca rapat terus kemudian rakor yaitu saat membantu teman-teman PPS, PPK kecelakaan membantu mereka lepas APK (Alat Peraga Kampanye)," jelas Wisnu.

5. Petugas Pilkada Jatim Meninggal Dapat Santunan Sesuai Mekanisme

KPU Jatim memastikan petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapatkan satunan atau asuransi sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan.

"Prinsipnya untuk memitigasi risiko, kami sudah mendaftarkan seluruh petugas KPPS yang ada di 38 Kabupaten/Kota. Baik di TPS, PPK, maupun Sekretariat sudah kami daftarkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.

6. Anggota Linmas Sampang Meninggal Kelelahan

KPU Sampang berduka. Seorang anggota linmas yang bertugas di TPS 4 Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, meninggal dunia. Korban bernama Mohammad Sahibur Rohman, sempat mengeluhkan pusing sebelum akhirnya pingsan dan meninggal.
Komisioner KPU Sampang Suharianto membenarkan bahwa salah satu anggota linmas yang bertugas di TPS tersebut meninggal dunia. Ia menduga penyebabnya adalah kelelahan.

"Ya, betul meninggal. Untuk sementara dugaan kecapekan," ujar Suharianto, Kamis (28/11/2024).




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads