Bawaslu Sidoarjo langsung bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat. Ini setelah Tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengungkap pihaknya bersama KPU, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub mulai menertibkan APK yang terpasang di sepanjang Jalan Raya di seluruh wilayah Sidoarjo.
"Karena sudah memasuki masa tenang, kami tertibkan APK calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati yang masih terpasang," kata Agung saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan penertiban APK tidak hanya berlaku untuk baliho atau spanduk di jalan, tetapi juga untuk akun-akun media sosial yang didaftarkan pasangan calon (Paslon) untuk kampanye.
"Semua APK, baik yang fisik maupun yang di media sosial, harus diturunkan, sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Namun pihaknya menyesalkan hingga saat ini, beberapa calon dan tim sukses paslon belum terlibat langsung dalam proses penertiban APK.
"Kami sangat mengharapkan adanya keterlibatan tim dari pasangan calon dalam penurunan APK, karena ini juga merupakan tanggung jawab mereka," imbuh Agung.
Agung menambahkan APK yang berhasil ditertibkan akan dikelola oleh Satpol PP. Hasil APK yang ditertibkan nantinya akan dikelola Satpol PP. Meski begitu, penertiban tetap berjalan lancar.
Bahkan, APK yang terpasang di billboard turut diturunkan, meskipun memerlukan alat berat.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Paslon terkait APK di billboard yang memerlukan alat berat untuk melepasnya, dan itu tetap akan kami bersihkan," tandasnya.
(ihc/fat)