Calon tunggal Wali Kota dan Wakil Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji mendapat pertanyaan dari warga terkait pengurusan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dalam debat kedua. Pertanyaan itu dibacakan oleh moderator.
"Untuk IPT atau surat ijo yang dijadikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kenapa cuma Kelurahan tertentu saja yang bisa, sedangkan yang kelurahan lain tidak bisa. kok sepertinya ada diskriminasi, apa ini memang ada aturannya?" demikian pertanyaan warga yang dibacakan moderator debat.
Dalam kesempatan ini Eri maju dan menjelaskan langsung pertanyaan warga tersebut. Eri menegaskan telah berkomitmen terkait surat ijo sejak tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat ijo ini kami komitmen sejak 2021 kami ingin memberikan, membebaskan surat ijo dengan sertifikat dan kami didampingi KPK dan BPK sejak saat itu. Kami terus bergerak ke menteri ATR pendampingan dan akhirnya bulan September 2022," terang Eri, Kamis (21/11/2024).
"Setahun kami berjuang akhirnya kami bertemu dengan pak menteri dan ternyata kita sudah dilihat datanya dan beberapa permasalahan inkrah, maka tetap menjadi aset pemerintah kota. Maka di situlah menteri mengeluarkan surat pada bulan Desember 2022," imbuhnya.
Dari surat itu, lanjut Eri, maka terkait surat ijo HGB di atas HPL bisa dilakukan selama 80 tahun. Sedangkan biaya yang dikenakan serendah-rendahnya.
"Semuanya dilakukan dengan HGB di atas HPL selama 80 tahun. Jadi 30 tahun pertama 20 tahun, 30 tahun dengan biaya serendah-rendahnya yaitu 275 rupiah per meter per segi per tahun yang jalannya di bawah 80 meter yang di atas 8 meter 550 rupiah per meter dan ini untuk bangunan yang 200 meter dan inilah komitmen yang bisa dijadikan kepada ahli waris dan diperbolehkan dipinjamkan ke bank dengan hak tanggungan itu diperbolehkan dalam surat edaran menteri," jelas Eri.
Dalam kesempatan itu, Eri lalu menyampaikan maaf karena belum bisa mengeluarkan sertifikat. Karena jika melakukan akan melanggar aturan.
"Mohon maaf kami tidak bisa melanggar aturan itu itulah perjuangan yang sudah kami lakukan dengan Cak Ji maksimal ternyata tidak bisa diberikan melalui sertifikat tapi bisa digunakan HGB di atas HPL," terang Eri.
"Kami mohon maaf belum semua Kelurahan yang ada IPT atau surat ijonya HPL. Sekarang lagi berproses jadi tidak ada kalimat ditolak. Kami akan melakukan itu di atas HGB di atas HPL dengan biaya serendah-rendahnya yang ada di dalam aturan surat edaran menteri maka akan kita jalankan bersama," tandas Eri.
KPU akan menggelar debat kedua Pilwali Surabaya 2024. Tema dalam debat pamungkas ini adalah Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah.
Dari tema itu kemudian dibagi menjadi lima sub tema yakni penataan ruang dan integrasi moda transportasi menuju kota dunia, kemudian problematika sosial dan potensi budaya lokal.
Lalu ketiga ekonomi digital dan keberpihakan pada UMKM, serta ketenagakerjaan dan peningkatan kompetensi SDM. Dan terakhir pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
(abq/iwd)