Mengapa pemilu sering diadakan pada hari Rabu? Adakah alasan tertentu atau hanya kebetulan? Simak selengkapnya berikut ini.
Pada 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia akan memilih pemimpin baru untuk periode 5 tahun mendatang. Jika merujuk pada kalender masehi, tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu. Jika detikers mengamati lebih jauh, pelaksanaan pemungutan suara pada beberapa pemilu terakhir selalu berlangsung pada hari Rabu.
Misalnya, Pada Pemilu 2014, pemilu serentak lima kotak yang pertama saat itu digelar pada Rabu 17 April 2014. Begitu pula Pemilu 2014, pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar pada Rabu 99 April 2014 dilanjutkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu 9 Juli 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu mengapa momen pemilihan umum selalu berlangsung pada hari Rabu? Apakah ada tujuan tertentu atau hanya kebetulan semata?
Alasan Pemilu Selalu digelar pada Rabu?
Dilansir Instagram Jatimpeprov, penggunaan hari Rabu sebagai hari pemilihan umum pertama kali pada pemilihan presiden tahun 2009. Saat itu pemilu presiden dan legislatif berlangsung terpisah, pemilu presiden digelar pada hari Rabu, 8 Juli 2009 sedangkan pemilu legislatif berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2009.
Masih dari sumber yang sama, mengatakan jika pemilu digelar dengan hari yang berdekatan dengan akhir pekan, dikhawatirkan masyarakat akan lebih memilih berlibur dibandingkan pergi ke TPS untuk menyampaikan hak suara mereka.
Mengingat, hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke TPS. Ada yang lebih memilih untuk berlibur atau bepergian bersama teman atau keluarga.
Hal ini terlihat saat gelaran pemilu 2004, saat itu pemungutan suara berlangsung pada awal pekan atau hari Senin. Namun, tingkat partisipasi pemilih terus mengalami penurunan. Saat gelaran pemilu legislatif dilaksanakan pada hari Kamis, tidak berdampak pada partisipasi pemilih. Namun, partisipasi pemilih terlihat sedikit menanjak pada pemungutan suara untuk pemilihan presiden yang digelar pada hari Rabu.
Dari Analisa penyelenggara pemilu menemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya. Momen libur Panjang itu dimanfaatkan untuk berlibur. Fenomena ini juga terjadi saat pemilu dilaksanakan pada hari Kamis.
Penentuan hari Rabu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih. Hari ini berada di tengah-tengah minggu sehingga potensi orang memperpanjang liburnya lebih kecil disbanding hari lainnya.
Jadi pemilihan hari pelaksanaan pemilu yang ditentukan oleh KPU tidak berkaitan dengan hal mistis, tetapi karena mempertimbangkan perilaku pemilih Indonesia.
27 November 2024, Libur atau Tidak?
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur nasional pada tanggal 27 November 2024. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Berikut lampiran peraturan perundangan yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur.
Link Download SK Penetapan Pilkada 2024 Sebagai Libur Nasional
Demikian informasi terkait hari pemilihan dalam pilkada serentak 2024. Ayo gunakan hak pilihmu detikers.
(ihc/iwd)