Bawaslu Lamongan memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Serentak 2024. Ada sejumlah indikator untuk pemetaan TPS ini. Apa saja indikator tersebut?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Toni Wijaya mengatakan, pemetaan potensi rawan ini dilakukan mengantisipasi segala potensi kerawanan yang mengganggu dan menghambat pelaksanaan pemungutan di TPS pada saat hari H pemungutan suara.
Dari pemetaan ini, kata Toni, di antaranya 4 indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi, 6 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi dan 13 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari panwaslu kelurahan/desa di 474 kelurahan/desa yang tersebar di 27 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah tugas masing-masing dan pengambilan data TPS rawan dilakukan mulai 11-17 November 2024," kata Toni Wijaya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Terkait 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, rinci Toni, di antaranya temuan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 727 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan di 274 Desa/Kelurahan di Lamongan.
Selain itu, pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 550 TPS tersebar di 25 kecamatan di 184 Desa/Kelurahan, terdapat juga penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di sebanyak 283 TPS yang tersebar di 25 Kecamatan di 112 Desa/Kelurahan dan terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 198 TPS tersebar di 26 Kecamatan di 138 Desa/Kelurahan.
"Ada pula 6 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi dan 13 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," paparnya.
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan ini, tandas Toni, Bawaslu Lamongan mengeluarkan 3 poin rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Rekomendasi pertama diberikan ke KPU Lamongan agar melakukan mitigasi potensi kerawanan, atas variabel pengguna hak pilih, lokasi TPS dan logistik.
Rekomendasi kedua, lanjut Toni, untuk Pemkab Lamongan agar melakukan mitigasi atas variabel netralitas ASN, jaringan internet dan listrik di lingkup Pemkab Lamongan.
"Rekomendasi ketiga untuk Kapolres Lamongan dan Kodim 0812 Lamongan, agar melakukan mitigasi atas potensi kerawanan sebagaimana variabel netralitas TNI/POLRI, keamanan dan politisasi SARA," terang toni.
Toni menjelaskan, semua potensi kerawanan itu dilakukan mengantisipasi segala potensi kerawanan yang mengganggu, menghambat pelaksanaan pemungutan di TPS pada hari H pemungutan suara Pilkada 27 November mendatang.
(abq/fat)