Paslon nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) enggan mengikuti debat pamungkas yang digelar KPU Kota Mojokerto. Meski begitu, debat ketiga Pilwali Mojokerto 2024 ini tetap berjalan.
Debat pamungkas Pilwali Mojokerto 2024 hanya dihadiri paslon nomor urut 1, Junaedi Malik dan Chusnun Amin (JaMin). Debat digelar KPU Kota Mojokerto di Balroom Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila pada Sabtu (16/11) malam. Debat ketiga ini mengusung tema Meningkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Paslon Ning Ita dan Cak Sandi sempat datang ke lokasi. Mereka dikawal perwakilan partai pengusung dan para suporter. Namun, paslon nomor urut 2 itu memilih tidak mengikuti debat pamungkas dan meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ning Ita mengatakan, pihaknya enggan mengikuti debat ketiga Pilwali Mojokerto karena keberatan dengan poin nomor 7 tata tertib debat. Yaitu melarang paslon wali kota dan wakil wali kota membawa catatan dalam debat. Keberatannya bukan tanpa sebab.
Pertama, larangan membawa catatan saat debat tidak diatur dalam PKPU. Menurut Ning Ita, protes sudah disampaikan Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 2 sejak rapat koordinasi bersama KPU Kota Mojokerto dan LO paslon nomor urut 1 sebelum debat pamungkas digelar. Namun, tata tertib nomor 7 tetap diterapkan saat debat.
Kedua, tata tertib nomor 7 juga tidak ada pada debat pertama dan kedua Pilwali Mojokerto 2024. Ketiga, tema debat pamungkas ini Meningkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan kepada Masyarakat. Sehingga Ning Ita sebagai Cawali petahana ingin menyampaikan capaian kinerjanya di bidang ekonomi, sosial, keuangan dan lainnya selama memimpin Kota Mojokerto.
"Sehingga sangat merugikan kami paslon nomor 2. Karena kami ingin memberikan data yang benar kepada masyarakat. Tidak memungkinkan kami mengingat angka-angka itu (capaian kinerja) secara rijit karena kami bukan komputer. Maka kami membutuhkan catatan. Kami khawatir salah menyebut data kalau tanpa catatan," terangnya.
Di lokasi debat kemarin malam, lanjut Ning Ita, pihaknya juga kembali memprotes KPU Kota Mojokerto agar menghapus tata tertib nomor 7. Namun, KPU menolak permintaannya. Selanjutnya, paslon nomor urut 2 meminta debat pamungkas ditunda sampai tata tertib nomor 7 dihapus. Lagi-lagi KPU menolaknya.
"Mereka (KPU) juga tidak mau dan tetap melaksanakan debat tanpa palson nomor 2. Ini merugikan kami sehingga akan kami laporkan ke DKPP supaya ada evaluasi kinerja KPU Kota Mojokerto," jelasnya.
(abq/fat)