Timses Rini Buka Suara soal Tudingan Bawa Sontekan di Debat Pilbup Blitar

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Timses Rini Buka Suara soal Tudingan Bawa Sontekan di Debat Pilbup Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 08 Nov 2024 11:40 WIB
Debat Pilbup Blitar dihentikan
Paslon Rini-Abdul Ghoni yang dituduh membawa contekan di Debat Pilbup Blitar/Foto: Tangkapan Layar
Blitar -

Debat kedua Pilbup Blitar terpaksa dihentikan gegara ada pasangan calon (paslon) yang diduga membawa Sontekan. Adalah paslon 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang disebut membawa Sontekan.

Dalam kesepakatan sebelumnya, paslon dilarang keras membawa Sontekan. Para pendukung pun sempat gaduh hingga tak ada titik temu dan situasi makin tak kondusif. Akhirnya, KPU Kabupaten Blitar memutuskan untuk menghentikan debat.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni), M. Rifa'i buka suara menanggapi tudingan ini. Ia menyebut, lembar catatan yang dibawa merupakan hal yang telah disepakati, yakni berisi visi misi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kita menanyakan, yang dimaksud contekan itu apa menurut paslon lain? Lembaran catatan visi misi disepakati dibolehkan, paslon kita membaca catatan itu sebagai mukodimah sambutan. Apakah ini yang dianggap contekan dan tidak boleh?" ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (8/11/2024).

Rifa'i menjelaskan, lembaran visi misi yang dibawa dan dibaca saat di podium, merupakan fasilitas dari KPU. Sebab, KPU memfasilitasi masing-masing paslon dengan lembaran visi misi dan program kerja, hingga kertas kosong dan bolpoin.

ADVERTISEMENT

Sebelum debat, lanjut Rifa'i, sudah ada kesepakatan tata tertib antara paslon dan KPU Kabupaten Blitar. Salah satunya yakni, diperbolehkan membawa lembaran visi misi yang sebelumnya dikirimkan ke KPU Kabupaten Blitar.

"Silakan dilihat di tata tertib kesepakatan, ada diperbolehkan membawa lembaran catatan visi misi. Kalau dari awal dilarang membaca, itu beda dengan dilarang membawa catatan visi misi. Harusnya ini debat by data," terangnya.

Menurut Rifa'i, paslon 02 sangat dirugikan saat debat kedua dihentikan. Sebab, seharusnya debat dapat sebagai sarana menyampaikan visi misi kepada masyarakat. Termasuk, dengan menyampaikan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

"Iya kami dirugikan, karena harusnya debat untuk menyampaikan visi misi dengan data yang juga bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Rifa'i berharap, KPU Kabupaten Blitar hanya menggunakan aturan yang sesuai dengan PKPU pada saat debat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara paslon dengan adanya aturan tambahan atau kesepakatan lainnya.

"Selama tidak dilarang oleh PKPU tidak perlu ada aturan (tata tertib) yang remeh, silahkan debat adu data, adu gagasan bukan hanya omon-omon. Biarkan rakyat yang memilih dan menentukan siapa bupati yang siap untuk 5 tahun ke depan," tandasnya.




(ihc/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads