Debat Kedua Pilbup Blitar pada Senin (4/11/2024) dihentikan gegara pasangan calon diduga membawa sontekan. KPU Kabupaten Blitar akan melakukan evaluasi.
KPU menyebut, evaluasi dilakukan secara internal dan menyeluruh, termasuk dengan meninjau ulang peraturan debat.
"Yang jelas kami akan evaluasi dan berharap debat berikutnya bisa berjalan dengan lancar, kondusif sesuai dengan ketentuan," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugino menyebut, akan melakukan rapat internal dengan seluruh komisioner dan jajarannya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan menerima masukan untuk keberlangsungan debat.
"Ya kami melibatkan stakeholder dan lembaga lain (termasuk Bawaslu). Beberapa kali kami juga mengecek persiapan debat dan sebagainya. Yang jelas kami menerima kritik dan masukan untuk debat berikutnya," terangnya.
Menurut Sugino, debat berikutnya akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU yang ada. Meskipun, pada debat kedua ada aturan tambahan yang disepakati kedua paslon hingga berujung tidak kondusif.
"Iya nanti (debat selanjutnya) akan sesuai dengan PKPU saja. Karena kami tidak bisa mengikuti kemauan masing-masing paslon, yang tidak berujung pada kesepakatan," jelasnya.
Sementara terkait sanksi dugaan pelanggaran, Sugino mengaku tidak memiliki kapasitas. Sebab, adanya dugaan maupun temuan pelanggaran merupakan kewenangan dari Bawaslu.
Sehingga, KPU Kabupaten Blitar hanya akan memfasilitasi debat sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada.
"Itu (sanksi) kapasitasnya Bawaslu. Jadi kami hanya memfasilitasi tahapan Pilkada sesuai dengan alurnya. Untuk itu kami berharap masing-masing paslon bisa berkampanye dengan baik, dan menjaga situasi tetap kondusif," tandasnya.
(ihc/hil)