Tantangan-Regulasi soal Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 2 Mil

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Tantangan-Regulasi soal Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 2 Mil

Angely Rahma - detikJatim
Minggu, 03 Nov 2024 21:59 WIB
debat kedua pilgub jatim 2024
Debat kedua Pilgub Jatim 2024 (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Debat kedua Pilgub Jatim 2024 menyentuh salah satu isu krusial yang tengah dihadapi. Yakni penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 2 mil. Pertanyaan yang muncul dalam debat menyoroti regulasi berbeda antara pemerintah daerah dan pusat terkait dengan wewenang pengelolaan ruang laut.

Menurut UU Pemda terkait penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 2 mil adalah kewenangan provinsi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri No 28 Tahun 2021, persetujuan kegiatan berusaha dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di ruang laut menjadi wewenang pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Meski begitu, sesuai dengan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pengelolaan ruang laut dari 0 hingga 12 mil secara umum merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, yang mencakup penerbitan izin lokasi pemanfaatan laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hal ini diatur lebih lanjut melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K) yang ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2018. Zonasi tersebut bertujuan untuk menciptakan pengelolaan ruang laut yang terintegrasi dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.

Dari beberapa sumber, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut melibatkan berbagai langkah administrasi. Pemohon izin lokasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta proposal yang menjelaskan rencana dan tujuan pemanfaatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Namun meski regulasi sudah jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di Situbondo misalnya, dari total 79 kegiatan pemanfaatan ruang laut, hanya satu yang memiliki izin resmi, yaitu pipa gas bawah laut. Hal ini menunjukkan masih banyak kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Seperti keramba jaring apung dan wisata bahari, yang mengakibatkan perlunya penegakan hukum dan penertiban lebih lanjut.

Upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui program edukasi kepada para pelaku usaha di sektor kelautan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki izin resmi sebelum melakukan kegiatan di ruang laut.

Selain edukasi, pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lokal mengenai pentingnya perizinan. Tanpa izin, pemanfaatan ruang laut berpotensi menimbulkan konflik penggunaan dan merusak ekosistem pesisir yang rentan.

Dengan kerangka hukum yang jelas dan upaya peningkatan kesadaran, diharapkan seluruh pemanfaatan ruang laut di Jawa Timur, khususnya yang berada di bawah 2 mil, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini penting demi keberlanjutan sumber daya laut serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Tema debat kedua Pilgub Jatim 2024 ini adalah 'Tata Kelola Pemerintah yang Efektif dan Inovatif Serta Pelayanan Publik Yang Inklusif'. Tema besar ini terbagi dalam 8 sub tema. Pertama soal 'Budaya dan Birokrasi Modern', kedua soal Inovasi Tata Kelola Pemerintahan.

Selanjutnya, sub tema ketiga adalah 'Pelayanan Publik Transparan, Inklusif, dan Berkeadilan', lalu 'Partisipasi Publik dan Pemberdayaan Masyarakat', kemudian 'Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Meaningful Participation'.

Kemudian, sub tema keenam adalah 'Optimalisasi Kewenangan Melalui Komunikasi dengan Pemerintahan Pusat dan Daerah', lalu 'Tata Kelola yang Menghargai dan Melindungi Keberagaman', serta terakhir 'Mitigasi Bencana dan Bantuan Sosial yang Berkeadilan'.

Simak dan saksikan momen Debat Pilgub Jatim 2024 di sini. Ikuti pemberitaan seputar Pilkada Jatim di sini.

Tidak seperti debat perdana, jumlah pendukung masing-masing paslon kali ini dibatasi 100 orang. Pada debat perdana, batas maksimal pendukung untuk masing-masing paslon yang diizinkan masuk ke venue debat mencapai 150 orang.

Durasi waktu juga berbeda dibandingkan dengan debat pertama. KPU Jatim melakukan evaluasi bahwa durasi waktu untuk penyampaian visi-misi dinilai terlalu singkat. KPU pun menambah durasi untuk sesi tersebut.

"Durasi waktu yang kami evaluasi soal visi-misi dapat masukan dari masing-masing paslon, sesi awal penyampaian visi-misi debat pertama dirasa minim kali ini kami longgarkan," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi.

Terkait kostum debat, Aang mengatakan pada deba kedua ini tidak ada tema khusus. KPU membebaskan paslon menggunakan kostum sesuai dengan selera masing-masing. Sedangkan pada debat perdana, tema kostumnya yakni baju adat Jawa Timuran.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU Jatim, debat Pilgub Jatim akan digelar 3 kali. Tiga paslon dengan cagub sama-sama perempuan mengikuti debat, yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Luluk-Lukmanul nomor urut 1 diusung PKB. Khofifah-Emil nomor urut 2 diusung koalisi Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Gelora, PBB, PRIMA, Garuda, dan PKN. Terakhir nomor 3, Risma dan Gus Hans diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.




(ihc/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads