Bawaslu Bojonegoro telah menuntaskan kajian atas laporan Anwar Sholeh tentang Paslon nomor 1 Teguh-Farida yang dianggap mengacaukan debat perdana Pilbup Bojonegoro. Hasilnya, Farida dinilai tidak melanggar pidana.
Catatan Bawaslu Bojonegoro, Anwar melaporkan paslon 1 atas dugaan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 4 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota kepada Bawaslu Bojonegoro pada 22 Oktober.
Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan itu dicatat dengan Nomor Register 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024. Anwar yang merupakan Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 menganggap paslon 1 sengaja mengacaukan debat.
Namun, kesimpulan Bawaslu menyatakan Farida maupun Teguh sebagai Terlapor 1 dan 2 tidak melakukan pelanggaran pidana sesuai yang dituduhkan. Sebab keduanya dinilai tidak ada unsur kesengajaan.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan bahwa Bawaslu telah mengklarifikasi pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan melihat fakta-fakta di lapangan serta didukung keterangan ahli dan dibahas bersama gakkumdu.
"Dapat disimpulkan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan karena Konstruksi Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015, memasukkan frasa "dengan sengaja" sebagai unsur deliknya," ujar Handoko, Selasa (29/10/2024).
"Maka ahli berpendapat Terlapor tidak memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang berlangsung tetapi murni menjalankan pemahamannya atas regulasi yang dia yakini, selama tidak ada bukti yang dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur mens rea dalam Tindakan aquo," ujarnya.
Seperti diketahui, debat perdana Pilbup Bojonegoro dibatalkan karena ada aksi protes dari pihak Paslon 1, dalam hal ini cawabup nomor urut 1 Farida Hidayati saat sesi penyampaian visi misi.
Di sesi tersebut Farida bukannya menyampaikan visi misi melainkan menjelaskan soal keputusan KPU Bojonegoro tentang pelaksanaan debat perdana yang menurutnya seharusnya mengundang pasangan calon.
"Perlu kami jelaskan di awal bahwa kami mengikuti keputusan KPU No 13 63 yang diterbitkan 23 September 2024 dan SK KPU Bojonegoro No 15 29 yang diterbitkan 24 September 2024 yang menyatakan debat dilakukan oleh pasangan calon. Untuk itu kami satu kesatuan calon bupati dan calon wakil bupati adalah satu kesatuan, maka saya akan memanggil pasangan saya. Beliau garda terdepan pemenangan bupati Bojonegoro Teguh Haryono," jelas Farida.
Saat itu juga calon bupati Teguh Haryono naik ke panggung, mengambil mic dan mulai berorasi menyampaikan visi-misi. Moderator pun berusaha menghentikan aksi Teguh tapi tidak digubris hingga debat yang disiarkan langsung di YouTube itu dihentikan.
"Permisi, mohon interupsi. Bapak mohon izin. Mohon maaf bapak, interupsi. Debat tidak bisa kita lanjutkan sampai bapak Ir Teguh Haryono MBA turun ke panggung. Mohon tenang hadirin, mohon tenang. Mohon izin bapak, sesuai dengan ketentuan, mohon izin bapak. Sesuai ketentuan KPU, debat kali ini khusus calon bupati, jadi ini tidak bisa kami terima," jelas moderator berkali-kali.
(iwd/iwd)