Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan setelah laporan dari Anwar Sholeh memenuhi syarat formil-materiil dan telah diregistrasi.
"Untuk laporan pidana, hari ini kami lakukan klarifikasi. Undangan sudah kami kirimkan kemarin. Hari ini klarifikasi baik pelapor maupun terlapor. Klarifikasi terhadap terlapor 1 dijadwalkan jam 10 tadi, sudah datang dan sudah selesai," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (25/10/2024).
Handoko juga menyebutkan bahwa Farida sebagai Terlapor I dalam dugaan pelanggaran pidana Pasal 187 ayat 4 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu datang sendiri ke Kantor Bawaslu.
"Tadi (Farida) datang sendiri," ujar Handoko.
Sementara, untuk Terlapor 2, yakni Cabup Bojonegoro nomor urut 1 Teguh Haryono, Handoko menyebutkan bahwa Bawaslu menjadwalkan proses klarifikasi hari ini juga pukul 15.00 WIB.
"Betul, yang kami jadwalkan seperti itu. Terlapor 2 nanti jam 3 sore," kata Handoko.
Sebelumnya, Handoko menyebutkan bahwa Bawaslu Bojonegoro telah melakukan kajian 2 laporan terkait debat publik perdana Pilbup Bojonegoro 2024 dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk diregistrasi.
"Jadi dari 2 laporan yang masuk pada Selasa (22/10), setelah kami lakukan kajian sudah terpenuhi syarat formil dan materiil-nya. Sudah kami registrasi," ujar Handoko.
Selanjutnya, kata Handoko, sejak laporan itu diregistrasi Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap semua pihak untuk proses klarifikasi, baik pihak pelapor maupun terlapor.
Sekadar mengingatkan, ad 2 laporan terkait debat perdana Pilbup Bojonegoro pada 19 Oktober yang berujung dibatalkan. Pertama yang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah KPU Bojonegoro yang dituding telah melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam penyelenggaraan debat perdana Pilbup Bojonegoro yang berujung dibatalkan.
Sedangkan laporan kedua datang dari warga masyarakat, yakni Anwar Sholeh. Terlapornya adalah Paslon 1 Teguh-Farida yang diduga melanggar pidana mengacaukan jalannya kampanye.
Setelah proses klarifikasi ini, Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan kajian akhir untuk menentukan terbukti tidaknya laporan tersebut yang ujungnya akan berupa rekomendasi.
"Kami setelah ini ada kajian akhir. Kami libatkan Gakkumdu juga. Kami kaji untuk nanti sampai pada hasil yang direkomendasikan. Kalau untuk yang administrasi bila terbukti ada pelanggaran outputnya berupa rekomendasi perbaikan kepada KPU," ujarnya.
"Kalau yang pidana, outputnya berupa rekomendasi pelaporan ke pihak polisi. Pintu masuknya ke Polres. Jadi, ini kalau terbukti ada pelanggaran pidana, ya, kalau unsurnya terpenuhi kami langsung masuk melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian ke kejaksaan untuk sidang," kata Handoko.
(dpe/fat)