Komnas Perlindungan Anak Surabaya Minta Peserta Pilkada Catat Ini

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Komnas Perlindungan Anak Surabaya Minta Peserta Pilkada Catat Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 18:19 WIB
Anggota Komnas Perlindungan Anak Surabaya, Syaiful.
Anggota Komnas Perlindungan Anak Surabaya, Syaiful. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Komnas Perlindungan Anak Surabaya meminta para peserta Pilkada Serentak 2024 baik di Pilgub Jatim maupun Pilkada kabupaten/kota membuat catatan. Mereka diminta tidak memanfaatkan foto difabel sebagai bahan kampanye.

"Melihat dan mendengarkan pertanyaan dari beberapa sahabat media yang terkait dengan perlindungan anak, ada dua hal penting yang menjadi catatan kita untuk ke depan. Yang pertama adalah mengikuti aturan dan roh yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan pemilu yang dalam hal ini adalah tidak melibatkan anak secara jelas dan tersamar walaupun tersamar," kata Anggota Komnas Perlindungan Anak Surabaya, Syaiful kepada detikJatim, Minggu (27/10/2024).

"Karena ada teridentifikasi jadi ada beberapa catatan terkait melibatkan dan keterlibatan anak dalam pemilu baik itu langsung tidak langsung," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kata Syaiful, ada harapan besar dari Komnas Anak dan komunitas difabel agar anak-anak berkebutuhan khusus bisa bertumbuh kembang sesuai dengan 10 hak dasar anak.

"10 hak dasar anak itu untuk mendapatkan perlindungan yang mendapatkan pendidikan mendapatkan kesehatan sesuai dengan usianya termasuk dengan individu berkebutuhan khusus," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kami mengimbau dan mengharapkan untuk semua paslon bersama dengan tim sukses untuk tidak melibatkan anak berkebutuhan khusus atau individu berkebutuhan khusus di dalam kampanye sebelum usia mereka mencukupi. Karena di dalam undang-undang sudah jelas bahwa untuk yang dapat memilih adalah anak-anak atau orang yang sudah memiliki usia 17 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak-anak sendiri di dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 batasan usianya yang disebut anak sampai dengan usia 18 tahun," tambahnya.

Syaiful berharap para paslon justru berfokus pada program yang nantinya bisa pro dengan anak-anak berkebutuhan khusus ketimbang memasang foto anak difabel untuk kampanye.

"Kepedulian terhadap anak untuk semua paslon hukumnya wajib. Karena itu adalah masa depan Indonesia itu adalah masa depan Jawa Timur dan masa depan Kota Surabaya," tegasnya.

"Terkhusus karena itu biarkan mereka berkembang tumbuh sesuai dengan kodratnya dan mereka perlu pendampingan perlu dukungan tidak perlu mereka dikasihani, tapi cukup dikasih hati untuk mereka bisa bertumbuh dan berkembang bersama untuk masa depan mereka," tandasnya.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads