Rangkaian acara selawatan dan deklarasi Capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Ponpes Bumi Shalawat, Sidoarjo, Kamis (1/2) terus mendapat sorotan. Selain kehadiran Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik, kehadiran anak-anak dan bagi-bagi amplop juga mewarnai deklarasi tersebut. Bawaslu Jatim pun buka suara.
Dari pantauan detikJatim di acara tersebut, banyak anak-anak yang hadir. Sebagian dari anak-anak yang datang di agenda deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran bertajuk 'Nderek Kyai' itu juga mendapatkan amplop. Anak-anak itu terlihat bersemangat, bahkan sampai naik ke panggung.
Acara deklarasi tersebut juga sempat diunggah akun YouTube Progresif TV dengan durasi 1 jam 45 menit. Di video itu juga terlihat jelas momen saat anak-anak menaiki panggung. Namun, dilihat detikJatim pukul 19.10 WIB, video tersebut sudah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kehadiran anak-anak dilarang dalam segala agenda kegiatan kampanye. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Pengasuh Ponpes Ammanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim sempat memberikan arahan kepada para orang tua yang datang dengan membawa anak-anaknya. Dia juga meminta anak-anak yang naik panggung itu untuk turun menuju belakang panggung.
"Di surga ini ada pintu yang tidak bisa dimasuki kecuali oleh mereka yang selalu menyenangkan anak-anak kecil. Tapi anak kecil itu tidak boleh kampanye bapak ibu, sehingga kalau tadi saya beri uang di sini kena semprit, apalagi kalau ada panwaslu," kata Kiai Asep.
Menyikapi adanya anak-anak di acara deklarasi Prabowo-Gibran Bumi Shalawati itu, Ketua Bawaslu Jatim Abdul Warits, menegaskan bahwa hal itu dilarang.
"Kalau anak kecil yang jelas tidak boleh diikutkan dalam kegiatan kampanye, kalau anak kecil diikutkan dalam kegiatan kampanye itu dilarang," tegas Warits saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/1/2024).
![]() |
Terkait dengan amplop yang diduga berisi uang, Warits pun mengatakan bahwa itu juga sangat bertentangan dengan UU Pemilu.
"Jadi anak kecilnya datang aja udah nggak boleh, untuk apa membagikan uang, apakah itu disebut money politic? Kalau itu disebut politik uang, pertama mereka kan belum termasuk peserta, mungkin saya nggak tahu maksudnya, saya belum tahu peristiwanya persis. Di kegiatan kampanye itu nggak boleh (anak kecil hadir), ada di UU 7," tambahnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran di acara deklarasi tersebut, mulai izin cuti Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik hingga kehadiran anak-anak serta bagi-bagi amplop itu, Bawaslu Jatim masih akan menunggu laporan dari Bawaslu Sidoarjo.
"Untuk tindakan (dugaan pelanggaran kampanye) kita masih tunggu Bawaslu Sidoarjo," tukas Warits.
(dpe/dte)