Bawaslu Bojonegoro telah melakukan kajian terhadap 2 laporan berkaitan debat publik perdana Pilbup Bojonegoro 2024. Kedua laporan itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga telah diregistrasi.
"Jadi dari 2 laporan yang masuk pada Selasa (22/10), setelah kami lakukan kajian sudah terpenuhi syarat formil dan materiil-nya. Sudah kami registrasi," ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (25/10/2024).
Selanjutnya, kata Handoko, sejak laporan itu diregistrasi Bawaslu langsung melakukan panggilan untuk proses klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun terlapor. Proses klarifikasi pun sebagian telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 2 laporan terkait debat perdana Pilbup Bojonegoro pada 19 Oktober yang berujung dibatalkan. Pertama yang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah KPU Bojonegoro yang dituding melanggar administrasi dan etik.
Sedangkan laporan kedua datang dari warga masyarakat, Anwar Sholeh dengan terlapor Paslon 1 Teguh-Farida yang diduga melanggar pidana mengacaukan jalannya kampanye. Dalam laporan itu Farida berstatus sebagai Terlapor 1 dan Teguh sebagai Terlapor 2.
"Jadi ada 2 ya. Satu (laporan) administrasi, satu (laporan) pidana. Yang administrasi kami sudah kirim undangan klarifikasi ke pelapor dan saksi, kemarin. Hari ini terlapor diklarifikasi. Ada yang secara langsung datang, ada yang melalui daring," ujarnya.
"Sedangkan untuk yang pidana, hari ini kami lakukan klarifikasi. Undangan sudah kami kirimkan kemarin. Hari ini klarifikasi baik pelapor maupun terlapor. Klarifikasi terhadap terlapor 1 dijadwalkan jam 10 tadi, sudah datang dan sudah selesai. Terlapor 2 nanti jam 3 sore," kata Handoko.
Setelah proses klarifikasi ini, Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan kajian akhir untuk menentukan terbukti tidaknya laporan tersebut yang ujungnya akan berupa rekomendasi.
"Kami setelah ini ada kajian akhir. Kami libatkan Gakkumdu juga. Kami kaji untuk nanti sampai pada hasil yang direkomendasikan. Kalau untuk yang administrasi bila terbukti ada pelanggaran outputnya berupa rekomendasi perbaikan kepada KPU," ujarnya.
"Kalau yang pidana, outputnya berupa rekomendasi pelaporan ke pihak polisi. Pintu masuknya ke Polres. Jadi, ini kalau terbukti ada pelanggaran pidana, ya, kalau unsurnya terpenuhi kami langsung masuk melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian ke kejaksaan untuk sidang," kata Handoko.
(dpe/fat)