Anwar Sholeh Pelapor Paslon 1 Bojonegoro: Kayak Preman Jalanan!

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Anwar Sholeh Pelapor Paslon 1 Bojonegoro: Kayak Preman Jalanan!

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 12:01 WIB
Pasalon nomor 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati langgar aturan dengan naik panggung bersama saat sesi Debat Perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro
Debat perdana Pilbup Bojonegoro yang dibatalkan. (Foto: Tangkapan layar)
Bojonegoro -

Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 melaporkan Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu atas dugaan mengacaukan kampanye pemilu. Sebagai bagian dari masyarakat dia laporkan paslon 1 karena menurutnya telah bertindak tanpa etika.

"Ini kan kayak preman jalanan. Jangan lah kita diajari berbangsa dan bernegara dengan model-model yang begitu. Ini pandangan saya, ya. Ayo lah beretika, norma, kaidah. Ini kan sama-sama harus dijunjung tinggi," ujarnya kepada detikJatim.

Anwar melaporkan Paslon 1 ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa 22 Oktober atas dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Dia memandang bahwa apa yang telah dilakukan oleh Paslon Teguh-Farida dalam debat perdana Pilbup Bojonegoro tidak hanya membuat masyarakat kecewa tapi negara juga dirugikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya melihat tata krama tata cara calon pemimpin model begitu itu secara pribadi maupun umum itu nggak bener. Itu membuat acara (terjadi) kegaduhan. Masyarakat kecewa, negara juga dirugikan," tegas Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 tersebut.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya penyelenggaraan debat publik itu dilakukan oleh KPU sebagai lembaga negara yang tentu saja menggunakan anggaran negara, bukan merupakan kampanye pribadi.

"Nah taat aturan lah yang harus kita kedepankan," katanya.

Setelah melakukan pelaporan itu Anwar menyerahkan tindak lanjut atas laporan itu kepada Bawaslu Bojonegoro. Dia memilih menunggu bagaimana keputusan bawaslu atas pelaporan yang telah dia sampaikan.

"Saya terserah Bawaslu mau dilanjut, mau diberhentikan, mau diproses bagaimana. Saya sebagai warga masyarakat merasa itu dibutuhkan, jadi kita lihat saja perkembangannya. Apakah Bawaslu memutuskan laporan saya memenuhi unsur atau tidak, saya nggak tahu. Saya tunggu perkembangan saja," ujarnya.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads